Media-Inspirasi.com, Maros, Sulawesi Selatan — Polemik kepemilikan lahan seluas 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali mencuat ke publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 22 Juni 2025, di Concrete Cafe & Food, Jl. Gladiol, Kecamatan Turikale, kuasa hukum ahli waris membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan terkait klaim lahan oleh pihak Pertamina.
Andi Azis Maskur, kuasa hukum dari Azmara Legal Advocate & Legal Consultant yang mewakili ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung, menyatakan bahwa klaim Pertamina atas lahan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00006 Tahun 1999. Namun, menurutnya, SHGB tersebut tidak menunjukkan adanya pemanfaatan aktif di atas lahan yang dimaksud.
“Lahan ini terbengkalai. Tidak ada aktivitas operasional dari Pertamina, bahkan masyarakat setempat memanfaatkan sebagian lahan untuk berkebun,” ungkap Azis di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Nasir Dg Tutu, yang juga mengklaim sebagai kuasa ahli waris, secara tiba-tiba dicabut dari Pengadilan Negeri Maros. Pihaknya pun merespons dengan melaporkan Nasir Dg Tutu ke Polres Maros atas dugaan pemalsuan dokumen.
“Langkah kami jelas, kami menempuh jalur hukum dan berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bisa bersama-sama membantu membuka tabir kebenaran soal lahan ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Pertamina oleh pihak Polres Maros sempat dilakukan, namun pihak perusahaan tidak hadir dan pemanggilan ulang pun dijadwalkan kembali.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa sengketa ini belum selesai dan potensi benturan hukum masih terbuka. Pihak ahli waris meminta transparansi penuh dan peninjauan ulang terhadap proses penerbitan SHGB yang menjadi dasar klaim Pertamina atas tanah tersebut.(*) Mr