Media-Inspirasi,Aceh Singkil,
Pemerhati Aceh Singkil Yulihardin, S.Ag, menyampaikan, sikap tegasnya terkait isu kepemilikan empat pulau yang saat ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Pusat. Jumat (13/5-2025).
“Dalam pernyataannya Yulihardin, menyatakan bahwa Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH. bukan lawan pemerintah pusat tapi tidak sepakat dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat yang dianggap berpotensi mengabaikan hak dan kedaulatan wilayah administratif Aceh Singkil atas empat pulau tersebut. saat mengunjungi Pulau Panjang salah satu dari empat pulau, yang masih hangat di bahas 3Juni 2025 lalu. Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 300.22.2-2138 tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar.
Menurut Yulihardin, empat pulau yang dimaksud secara historis yaitu pulau Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. administratif dan geografis merupakan bagian tak terpisahkan, dari wilayah Aceh Singkil. menyayangkan, jika ada keputusan dari pemerintah pusat yang secara sepihak menetapkan status keempat pulau itu tanpa melibatkan pemerintah daerah secara aktif.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak melawan negara, tetapi kami akan berdiri untuk kebenaran dan hak rakyat kami. jangan sampai wilayah kami dikebiri karena keputusan yang tidak berpihak,”ujarnya Yulihardin.
Sikap tersebut mencerminkan adanya ketegangan, kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait batas wilayah atau status administratif empat pulau yang belum ditentukan secara definitif. meski demikian, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan konstitusi Republik Indonesia,”tegas Yulihardin.
(Jamar)