Media-InspirasizSURABAYA -Polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Surabaya kembali memanas. Baihaki Akbar secara tegas mempertanyakan dasar penerapan perda yang dinilai sarat kejanggalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat ditemui Jum’at 13 Juni 2025.
“Sebelum pemerintah mengesahkan perda itu, saya sudah bekerjasama dengan Indomaret, bukan di sektor parkir, tapi di tenan. Di Lamongan, saya sewa tujuh titik untuk usaha,Dari situ saya pelajari betul isi perda itu,” ungkap Baihaki saat di temui media.
Sapaan akrab SANG REVOLUSIONER itu ( baihaki akbar) menyoroti fakta bahwa perda tersebut sebenarnya sudah disahkan sejak 2018, namun baru secara agresif diterapkan pada 2025. “Kenapa perda yang sudah sah dari 2018, baru sekarang anda jalankan? Ada apa di balik ini semua? Ungkap baihaki akbar dengan nada geram.”
Ia menegaskan bahwa isi perda tidak pernah secara spesifik melarang warga Madura atau suku manapun menjadi juru parkir di Surabaya. “Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan orang Madura dilarang kerja parkir. Bahasanya universal, bukan etnis. Jadi jangan bawa-bawa suku!” tegas Baihaki.”
Pernyataan keras Baihaki Akbar ini sekaligus membuka tabir dugaan adanya permainan di balik penerapan perda yang terkesan diskriminatif. Ia mendesak pemerintah kota untuk membuka ruang diskusi terbuka dan transparan demi menghindari kegaduhan sosial yang lebih besar
(Redho)