Media-Inspirasi, Aceh Singkil — Merasa tanah miliknya dikuasai secara sepihak oleh perusahaan, seorang warga bernama Wahid melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Bumi Daya Abadi (BDA) di Kota Subulussalam, Aceh. Surat yang dikirim pada 2 Mei 2025 itu berisi tuntutan penyelesaian kekeluargaan dan peringatan akan ditempuhnya jalur hukum jika tidak ada tanggapan dalam dua minggu.
Dalam surat tersebut, Wahid menegaskan kepemilikan sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 500 x 700 meter yang terletak di Longkip, Kota Subulussalam. Kepemilikan itu dibuktikan melalui Surat Keterangan Tanah Nomor: 06/04/1990, tertanggal 24 September 1990, beserta surat pernyataan dari mantan Kepala Desa Longkip dan para saksi yang menguatkan legalitas lahan tersebut.
“Saya merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang dulu terletak di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan, dan kini masuk wilayah Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam,” ungkap Wahid, Sabtu (3/5/2025).

Wahid mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak awal 1990 dengan menanam pohon karet. Namun, belakangan ia mendapati tanah itu telah menjadi bagian dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT BDA tanpa sepengetahuannya.
“Tanah tersebut kini masuk ke dalam wilayah perkebunan PT Bumi Daya Abadi, padahal saya tidak pernah menjual atau memberikan tanah ini kepada pihak mana pun, termasuk perusahaan tersebut,” tegasnya.
Melalui suratnya, Wahid meminta PT BDA menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ia memberi waktu dua minggu sejak surat dikirim untuk mendapatkan respons.
“Apabila tidak ada penyelesaian hingga dua minggu sejak surat ini dikirim, saya akan menempuh jalur hukum,” tulis Wahid.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi, termasuk Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Kapolres Subulussalam, serta Kepala Mukim Kecamatan Longkip.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BDA terkait tuntutan Wahid. Masyarakat berharap konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
(Tim)