• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 7 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Toko Kusuma Nekat Jualan Minol di Samping Masjid,Aturan Kota Jadi Santai?

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
30 Mei 2025
di Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
0
Toko Kusuma Nekat Jualan Minol di Samping Masjid,Aturan Kota Jadi Santai?
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI,Makassar _ Sulsel Salah Satu Toko Kusuma yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Makassar, menjadi sorotan publik lantaran menjual minuman beralkohol (minol) dengan lokasi yang berdampingan langsung dengan sebuah masjid. Keberadaan toko ini memicu pertanyaan serius terkait penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah yang sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kehormatan lingkungan sosial, terutama di tempat-tempat yang memiliki fungsi suci dan pendidikan.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b, yang secara tegas melarang aktivitas penjualan minuman beralkohol di dekat sarana pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pengusaha dan masyarakat agar tidak mengganggu ketentraman dan moral masyarakat sekitar.

Baca juga berita tekait

*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*

*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*

7 September 2025
Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

7 September 2025

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 Pasal 28 juga mengatur secara ketat pelarangan perdagangan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol harus diatur oleh Bupati atau Wali Kota agar tidak berada dekat dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Meski aturan tersebut sudah jelas dan mengikat, Toko Kusumu tetap beroperasi menjual minuman beralkohol tepat di samping masjid, yang menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga sekitar. Banyak yang mempertanyakan bagaimana toko tersebut bisa beroperasi tanpa adanya tindakan pengawasan atau penertiban dari aparat terkait.

Warga berharap pemerintah kota segera melakukan peninjauan ulang dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya bagi umat yang menjalankan ibadah di masjid tersebut.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan aturan dan pengawasan di Makassar agar ketentuan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Kesimpulan:
Keberadaan Toko Kusumu yang menjual minuman beralkohol di sebelah masjid melanggar berbagai peraturan daerah dan nasional yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah. Diperlukan langkah tegas dari pemerintah kota Makassar untuk memastikan aturan ini ditegakkan demi menjaga ketentraman dan nilai-nilai sosial di masyarakat.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi, Farid Mamma, menegaskan bahwa kasus penjualan minuman beralkohol di depan masjid oleh Toko Kusuma merupakan bukti nyata lemahnya penegakan regulasi yang sudah jelas mengatur larangan tersebut.

Ia menyoroti bahwa keberadaan toko ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, sehingga aturan yang seharusnya melindungi ketentraman dan nilai sosial masyarakat menjadi tidak efektif.

Farid menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah kota Makassar untuk menegakkan hukum secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu keharmonisan masyarakat sekitar tempat ibadah.

“Jadi kita minta Pemkot Makassar bertindak tegas tegakkan aturan,” pungkasnya Farid (**)

(Ab)

Rellated Post

Tunjangan DPRD Kota Cirebon Disorot Diduga 70-80 juta Per Bulan

Tunjangan DPRD Kota Cirebon Disorot Diduga 70-80 juta Per Bulan

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 5 September 2025 - Pemberian...

Ada Ulat Hidup di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Kota Cirebon

Ada Ulat Hidup di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
4 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - 04 September 2025 -...

Danramil 0614-01/Kesambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Kecamatan kesambi

Danramil 0614-01/Kesambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Kecamatan kesambi

oleh Eka Gunawan
4 September 2025
0

Media-Inspirasi,Pendim, Kota Cirebon, Kamis (4/9/2025), –...

Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026 Ditandatangani Langkah Strategis Menuju Pembangunan Daerah Yang Lebih Baik

Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026 Ditandatangani Langkah Strategis Menuju Pembangunan Daerah Yang Lebih Baik

oleh Eka Gunawan
3 September 2025
0

Media-Inspirasi,Pagaruyung, Prokopim - Dewan Perwakilan Rakyat...

Load More
Next Post
Tebing Baru Dibangun Sudah Ambruk ,AMI Desak Aparat Usut Proyek Rp 40 Miliar

Tebing Baru Dibangun Sudah Ambruk ,AMI Desak Aparat Usut Proyek Rp 40 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*
Ragam Berita

*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*

oleh Redaksi Sulsel
7 September 2025
Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama
Ragam Berita

Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

oleh Redaksi Sulsel
7 September 2025
Gempar Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di Kawasan Pacet Cangar
Kriminal

Gempar Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di Kawasan Pacet Cangar

oleh Redaksi Sulsel
7 September 2025
Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros
Kriminal

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon
Organisasi

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*

*Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Maros Sasar Penyakit Masyarakat*

7 September 2025
Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

7 September 2025
Gempar Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di Kawasan Pacet Cangar

Gempar Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di Kawasan Pacet Cangar

7 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In