• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Toko Kusuma Melanggar Peraturan Wali Kota Makassar, Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sumsel, Angkat Bicara

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
31 Mei 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Toko Kusuma Melanggar Peraturan Wali Kota Makassar, Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sumsel, Angkat Bicara
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-inspirasi.com, Makassar_Sulsel-Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulsel menyesalkan sikap Pemkot Makassar khususnya forum komunikasi pimpinan tingkat kelurahan (Forkopimlur) setempat yang terkesan diam tak menindak tegas keberadaan Toko Kusuma di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Makassar.

Di mana toko yang sejak lama berjualan minuman beralkohol atau minol dengan beragam jenis itu secara terang-terangan melabrak aturan.

Keberadaannya yang berdekatan dengan tempat ibadah atau masjid jelas melanggar, hal itu diatur dalam peraturan daerah hingga tingkat nasional.

Baca juga berita tekait

PT Aswar Jaya Grup Ajak Wartawan Refleksi di Hari Pers

5 Mei 2025

Puluhan Warga Sudiang Terserang Gatal-Gatal, Diduga Akibat Limbah Jagung PT Saut

2 Mei 2025

“Diperlukan langkah tegas dari pemerintah kota Makassar untuk memastikan aturan ini ditegakkan demi menjaga ketentraman dan nilai-nilai sosial di masyarakat. Ada apa forkopimlur setempat terkesan diam saja melihat itu. Kita harap Pemkot bertindak tegas,” ujar Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel, Sabtu (31/5/2025).

Sebelumnya Toko Kusuma menjadi sorotan publik lantaran menjual minuman beralkohol (minol) dengan lokasi yang berdampingan langsung dengan sebuah masjid. Keberadaan toko ini memicu pertanyaan serius terkait penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah yang sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kehormatan lingkungan sosial, terutama di tempat-tempat yang memiliki fungsi suci dan pendidikan.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b, yang secara tegas melarang aktivitas penjualan minuman beralkohol di dekat sarana pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pengusaha dan masyarakat agar tidak mengganggu ketentraman dan moral masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 Pasal 28 juga mengatur secara ketat pelarangan perdagangan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol harus diatur oleh Bupati atau Wali Kota agar tidak berada dekat dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Meski aturan tersebut sudah jelas dan mengikat, Toko Kusumu tetap beroperasi menjual minuman beralkohol tepat di samping masjid, yang menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga sekitar. Banyak yang mempertanyakan bagaimana toko tersebut bisa beroperasi tanpa adanya tindakan pengawasan atau penertiban dari aparat terkait.

Warga berharap pemerintah kota segera melakukan peninjauan ulang dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya bagi umat yang menjalankan ibadah di masjid tersebut.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan aturan dan pengawasan di Makassar agar ketentuan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat**(Ab)

 

Tags: Angkat BicaraMakassarMelanggar Peraturan Wali Kota MakassarPusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sumsel

Rellated Post

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

oleh Redaksi Sulsel
4 September 2025
0

MEDIA - INSPIRASI.SURABAYA _ Polsek Gunung...

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

oleh Media Inspirasi
27 Agustus 2025
0

H. Arnis Saleh, seorang tokoh dan...

Gakkum KLHK Diminta Tak” Tutup Mata’ Atasi Pencemaran PT. Vale di Danau Towuti Luwu Timur

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Luwu Timur _...

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Sidoarjo _ Menyusul...

Load More
Next Post
Naas Pengemudi Vario dan Tiga Penumpangnya Asal Tropodo Waru Terserempet Truk Trailer

Naas Pengemudi Vario dan Tiga Penumpangnya Asal Tropodo Waru Terserempet Truk Trailer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon
Organisasi

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In