Media-Inspirasi, Sidoarjo – Warga Desa Sumber Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan aktivitas sabung ayam yang marak digelar setiap akhir pekan. Praktik perjudian tersebut disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 13.00 WIB.
“Sabung ayam di Sumber Terik sangat meresahkan kami. Tidak ada yang bisa membubarkannya karena diduga ada backing dari pihak tertentu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada Media-Inspirasi, Sabtu (10/05/2025).
Menurut keterangan warga, lokasi sabung ayam berada di kebun kosong di Desa Sumber Terik dan disebut dikelola oleh seseorang bernama Haji Imam.
Warga berharap wilayah mereka bersih dari segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan, terutama terkait praktik perjudian sabung ayam.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo. Padahal, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 303 KUHP jo Pasal 481 KUHP secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo, untuk segera menindak para pelaku dan membubarkan arena sabung ayam tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tambah warga lainnya.
Tim investigasi Media-Inspirasi yang turun langsung ke lokasi mendapati bahwa aktivitas sabung ayam berjalan bebas tanpa pengawasan maupun intervensi dari pihak berwenang.
(Team)