Media-Inspirasi, Cirebon — Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket. Dua pelaku, masing-masing berinisial DN (35) dan MK (29), ditangkap di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN merupakan pelaku utama yang membobol minimarket di Kecamatan Beber pada Kamis (23/1/2025). Dalam aksinya, DN mencuri berbagai barang seperti rokok, cokelat, kosmetik, handphone, tablet, hingga minyak kayu putih.
“Awalnya kejadian diketahui oleh karyawan yang akan masuk kerja. Saat membuka toko yang masih terkunci, ia mendapati bagian kasir berantakan dan barang-barang di etalase telah raib,” ujar Kapolresta, Sabtu (10/5/2025).
Berdasarkan laporan, barang yang dicuri meliputi 501 bungkus rokok berbagai merek, 46 produk kosmetik, 35 cokelat, 10 bungkus tisu, dan satu botol minyak kayu putih.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan plafon kasir dalam kondisi jebol serta atap seng yang telah dipotong. Pelaku diduga masuk dengan memanjat dinding samping, merusak atap, memotong kabel modem WiFi dan CCTV, lalu menjebol plafon untuk mengambil barang.
“Setelah mengambil handphone dan tablet dari laci kasir serta barang lainnya dari etalase, pelaku keluar lewat jalur yang sama,” jelasnya.
Kerugian ditaksir mencapai Rp15.946.028. Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang mengarah pada DN. Setelah posisi pelaku dipastikan, petugas langsung mengamankan DN beserta sejumlah barang bukti di rumahnya di Kecamatan Beber.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, sepeda motor, gunting, sabun cuci muka, dan deodoran. Sepeda motor serta gunting diketahui digunakan dalam aksi pencurian, dan sempat tertinggal saat pelaku hendak beraksi di Kecamatan Mundu.
Sementara itu, MK, warga Kabupaten Kuningan, diketahui sebagai penadah barang curian. Ia turut diamankan bersama DN dan seluruh barang bukti.
“Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa DN telah melakukan pembobolan di lima minimarket lain di wilayah Kecamatan Beber dan Mundu sejak November hingga April 2025,” imbuh Kapolresta.
DN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MK dikenai Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
(Eka)