• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar OKT, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku diamankan bersama barang bukti Trihex dan uang tunai

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
11 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 1 mins read
0

Seorang pria berinisial DP (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon setelah kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75 butir Trihex, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit handphone sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, 75 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Baca juga berita tekait

Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

9 Juli 2025

Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Cabai, Penanaman Bibit Cabai dan Benih Ikan Lele di Desa Panunggul

8 Juli 2025

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dikenakan pasal yang mengatur penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan diancam pidana maksimal 12 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (11/5/2025).

Ia menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak kejahatan.

“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Sumarni.

(Laporan: Eka)

Tags: hukum kesehatanKabupaten CirebonKriminalitaslaporan masyarakatobat keras terbataspengamanan narkobapengedar obatperedaran ilegalPolresta CirebonTrihex

Rellated Post

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
0

Media - Inspirasi.Maros _ Sulsel Jajaran...

Pencuri Motor di Tanah Datar Diringkus Polisi, Beraksi di Warung Sembako

Pencuri Motor di Tanah Datar Diringkus Polisi, Beraksi di Warung Sembako

oleh Media Inspirasi
5 September 2025
0

Tanah datar-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Dibekuk di Sulawesi Utara

Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Dibekuk di Sulawesi Utara

oleh Redaksi Sulsel
5 September 2025
0

Media - Inspirasi Maros _ Sulsel...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON - 04-9-2925 ,Polresta Cirebon berhasil...

Load More
Next Post

Wabup Ahmad Fadly Resmikan Pembangunan Masjid Raya Buo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros
Kriminal

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon
Organisasi

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

Polsek Mandai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maros

6 September 2025
Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In