• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar OKT, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku diamankan bersama barang bukti Trihex dan uang tunai

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
11 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 1 mins read
0

Seorang pria berinisial DP (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon setelah kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75 butir Trihex, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit handphone sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, 75 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Baca juga berita tekait

Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

9 Juli 2025

Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Cabai, Penanaman Bibit Cabai dan Benih Ikan Lele di Desa Panunggul

8 Juli 2025

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dikenakan pasal yang mengatur penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan diancam pidana maksimal 12 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (11/5/2025).

Ia menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak kejahatan.

“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Sumarni.

(Laporan: Eka)

Tags: hukum kesehatanKabupaten CirebonKriminalitaslaporan masyarakatobat keras terbataspengamanan narkobapengedar obatperedaran ilegalPolresta CirebonTrihex

Rellated Post

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Mojokerto, – Seorang karyawan pabrik kompor...

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

oleh Eka Gunawan
21 Juli 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,MAKASSAR _ SULSEL Penanganan kasus sengketa...

Load More
Next Post

Wabup Ahmad Fadly Resmikan Pembangunan Masjid Raya Buo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil
Pembangunan

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu
TNI-Polri

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

oleh Redaksi Sulsel
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In