• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar OKT, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku diamankan bersama barang bukti Trihex dan uang tunai

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
11 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 1 mins read
0

Seorang pria berinisial DP (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon setelah kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75 butir Trihex, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit handphone sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, 75 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

2 Juni 2025

Polresta Cirebon Gelar Trauma Healing bagi Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

2 Juni 2025

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dikenakan pasal yang mengatur penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan diancam pidana maksimal 12 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (11/5/2025).

Ia menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak kejahatan.

“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Sumarni.

(Laporan: Eka)

Tags: hukum kesehatanKabupaten CirebonKriminalitaslaporan masyarakatobat keras terbataspengamanan narkobapengedar obatperedaran ilegalPolresta CirebonTrihex

Rellated Post

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kediri - Kepala SMKN 1 Kota...

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul...

Polres Gresik Tangkap Pria Cabuli Anak Tiri di Driyorejo

Polres Gresik Tangkap Pria Cabuli Anak Tiri di Driyorejo

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Gebang

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Gebang

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Load More
Next Post

Wabup Ahmad Fadly Resmikan Pembangunan Masjid Raya Buo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi
Kriminal

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban
Organisasi

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Ketahanan Pangan

Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung
Ketahanan Pangan

Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Wujudkan Ketahanan Nasional,Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan Lewat Kunjungan ke Lahan Melon Hidroponik
Ketahanan Pangan

Wujudkan Ketahanan Nasional,Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan Lewat Kunjungan ke Lahan Melon Hidroponik

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

6 Juni 2025
Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In