Media-Inspirasi, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, 75 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dikenakan pasal yang mengatur penyalahgunaan obat keras tanpa izin dan diancam pidana maksimal 12 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (11/5/2025).
Ia menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak kejahatan.
“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Sumarni.
(Laporan: Eka)