• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

Ibu korban harap hakim beri vonis lebih berat

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu dari seorang remaja putri penyandang disabilitas, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi pelaku.

“Saya sangat kecewa. Anak saya mengalami trauma berat. Dia penyandang disabilitas, tetapi pelakunya hanya dituntut tiga tahun. Di mana keadilannya?” kata Ernita, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anaknya sudah diperkuat dengan hasil visum dari tim medis, yang seharusnya menjadi bukti kuat dalam memperberat dakwaan. Ernita berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga berita tekait

Kondisi Memprihatinkan Nenek Ramian dan Anaknya yang Lumpuh di Saruaso

2 Juli 2025

Sipir Selundupkan Narkoba, Hanya Dibina: AMI Tantang Kemenkumham Buka Kasus ke Polisi

2 Juni 2025

“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk visum. Namun tuntutan tiga tahun itu tidak mencerminkan keadilan bagi anak saya. Saya mohon hakim lebih berpihak pada korban, bukan malah meringankan pelaku,” ujarnya sambil terisak.

Lebih lanjut, Ernita menyesalkan bahwa latar belakang ekonomi keluarganya seolah menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan.

“Kami memang tidak punya harta untuk membeli keadilan. Tapi apakah kami tidak punya hak untuk mendapat perlindungan hukum? Saya mohon kepada Jaksa Agung, Kejati, dan Gubernur untuk menegakkan keadilan bagi keluarga kami,” ucapnya dalam tangis histeris.

Saat kedua orang tua korban mempertanyakan tuntutan yang ringan tersebut, jaksa penuntut umum yang juga merangkap sebagai pembela hanya menjawab bahwa dirinya tidak memiliki cukup bukti dan bahwa saksi minimal harus empat orang. Ia menyatakan jika merujuk pada Pasal 289 KUHP, pelaku bisa bebas, dan menurutnya pembuktian melalui Pasal 81 UU TPKS juga tidak dapat dilakukan.

“Jadi, tidak bisa kubuktikan,” kata jaksa tersebut dalam persidangan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dugaan pencabulan terjadi pada akhir 2024 dan mulai diproses secara hukum pada awal 2025. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Lembaga pendamping perempuan dan anak di Barru juga menyuarakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka menilai sistem hukum belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Korban adalah remaja putri penyandang disabilitas. Hukum seharusnya memberikan perlindungan ekstra, bukan malah lunak terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar salah satu aktivis pendamping korban.

Berdasarkan asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak usia 1 hingga 2 tahun, meskipun usianya secara biologis telah 19 tahun. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dengan pendekatan yang sensitif.

Kini, keluarga besar korban berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa, demi memberikan efek jera kepada pelaku serta mewujudkan keadilan bagi korban.

(Abu)

Tags: Barrudisabilitashukum anakKeadilankekerasan seksualpencabulanpendamping korbanperadilanperempuantuntutan jaksa

Rellated Post

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multi Years)Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multi Years)Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
28 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,Kota Cirebon - Pada hari Rabu, 27...

YLBH Fajar Trilaksana Gelar Rakor Terkait Upaya Strategi Peningkatan Ketahanan Lembaga

YLBH Fajar Trilaksana Gelar Rakor Terkait Upaya Strategi Peningkatan Ketahanan Lembaga

oleh Eka Gunawan
17 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,GRESIK– Perubahan dunia hukum dan meningkatnya...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Load More
Next Post

Dugaan Korupsi Bayangi Bandara Silampari, Warga Minta Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon
Organisasi

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Gelar Bakti Sosial Pasca Kerusuhan Di Cirebon

6 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In