• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

Ibu korban harap hakim beri vonis lebih berat

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0

Ernita (kiri), ibu dari korban penyandang disabilitas, menangis kecewa atas tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan anaknya. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan. (Kolase: Media-Inspirasi)

49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu dari seorang remaja putri penyandang disabilitas, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi pelaku.

“Saya sangat kecewa. Anak saya mengalami trauma berat. Dia penyandang disabilitas, tetapi pelakunya hanya dituntut tiga tahun. Di mana keadilannya?” kata Ernita, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anaknya sudah diperkuat dengan hasil visum dari tim medis, yang seharusnya menjadi bukti kuat dalam memperberat dakwaan. Ernita berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga berita tekait

Kondisi Memprihatinkan Nenek Ramian dan Anaknya yang Lumpuh di Saruaso

2 Juli 2025

Sipir Selundupkan Narkoba, Hanya Dibina: AMI Tantang Kemenkumham Buka Kasus ke Polisi

2 Juni 2025

“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk visum. Namun tuntutan tiga tahun itu tidak mencerminkan keadilan bagi anak saya. Saya mohon hakim lebih berpihak pada korban, bukan malah meringankan pelaku,” ujarnya sambil terisak.

Lebih lanjut, Ernita menyesalkan bahwa latar belakang ekonomi keluarganya seolah menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan.

“Kami memang tidak punya harta untuk membeli keadilan. Tapi apakah kami tidak punya hak untuk mendapat perlindungan hukum? Saya mohon kepada Jaksa Agung, Kejati, dan Gubernur untuk menegakkan keadilan bagi keluarga kami,” ucapnya dalam tangis histeris.

Saat kedua orang tua korban mempertanyakan tuntutan yang ringan tersebut, jaksa penuntut umum yang juga merangkap sebagai pembela hanya menjawab bahwa dirinya tidak memiliki cukup bukti dan bahwa saksi minimal harus empat orang. Ia menyatakan jika merujuk pada Pasal 289 KUHP, pelaku bisa bebas, dan menurutnya pembuktian melalui Pasal 81 UU TPKS juga tidak dapat dilakukan.

“Jadi, tidak bisa kubuktikan,” kata jaksa tersebut dalam persidangan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dugaan pencabulan terjadi pada akhir 2024 dan mulai diproses secara hukum pada awal 2025. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Lembaga pendamping perempuan dan anak di Barru juga menyuarakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka menilai sistem hukum belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Korban adalah remaja putri penyandang disabilitas. Hukum seharusnya memberikan perlindungan ekstra, bukan malah lunak terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar salah satu aktivis pendamping korban.

Berdasarkan asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak usia 1 hingga 2 tahun, meskipun usianya secara biologis telah 19 tahun. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dengan pendekatan yang sensitif.

Kini, keluarga besar korban berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa, demi memberikan efek jera kepada pelaku serta mewujudkan keadilan bagi korban.

(Abu)

Tags: Barrudisabilitashukum anakKeadilankekerasan seksualpencabulanpendamping korbanperadilanperempuantuntutan jaksa

Rellated Post

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

oleh Eka Gunawan
22 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,MADIUN-Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran...

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

oleh Eka Gunawan
20 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Lumajang, 20 Juni 2025 — Lembaga...

Load More
Next Post

Dugaan Korupsi Bayangi Bandara Silampari, Warga Minta Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu
TNI-Polri

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

oleh Redaksi Sulsel
23 Juli 2025
UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional
Ragam Berita

UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

oleh Redaksi Sulsel
23 Juli 2025
Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar
Organisasi

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Kriminal

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras
Sosial

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

23 Juli 2025
UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

23 Juli 2025
Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In