MEDIA-INSPIRASI,Bulukumba _ Sulsel Satnarkoba Polres Bulukumba ringkus terduga pelaku penyalagunaan seorang petugas Lapas Kelas IIA Bulukumba, berinisial AR, pada hari Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut dari tangan AR, polisi menyita delapan (8) saset kristal bening yang diduga sabu yang terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.
Dikonfirmasi Kepala Lapas (Kalapas) Bulukumba Akbar Amnur, membenarkan bahwa salah satu anggotanya terlibat dugaan peredaran Narkoba.
“Iya betul, yang bersangkutan menjabat sebagai reguh jaga” sebutnya kepada awak media saat dikonfirmasi Rabu (14/05)
Untuk status kepegawaiannya, Akbar Amnur menyatakan pihaknya belum bisa berkomentar lantaran belum ada informasih resmi penetapan status tersangka dan penahannya.
“Kami belum bisa ngapa-ngapain karena posisi yang bersangkutan masih ditangani oleh pihak kepolisian, penetapan status tersangkanya pun kami belum dapat dan proses penahanan resminya juga belum kami terima” jelasnya
Lebih lanjut kata dia, ini adalah salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam menanggulangi peredaran narkoba didalam Lapas.
“Kami tidak akan memberikan tolerensi atau ruang kepada petugas kami yang terlibat peredaran narkoba, kami serahkan kepada pihak Kepolisian” tegas Akbar Amnur
Sementara Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin membenarkan adanya oknum pegawai lapas yang ditangkap selasa sore kemarin.
“Benar kalau memang ada oknum pegawai lapas yang ditangkap kasus narkoba,” Kata Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin kalau terduga pelaku saat ini sementara menjalani pemeriksaan di ruang res narkoba polres Bulukumba.
” Kasus ini masih proses penyelidikan dan pengembangan,” Katanya.
AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ini (**)
(Abu)