Media-Inspirasi, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.
Laporan MS diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia melaporkan terduga pelaku bernama Dewi Artatik, yang beralamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan saat ini mengontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kejadian bermula saat MS berkenalan dengan seseorang bernama Feri melalui Facebook. Setelah saling mengenal, MS bersama suaminya bertemu langsung dengan Feri yang bekerja sebagai penjual pangsit mie. Dalam pertemuan itu, Feri memperkenalkan MS kepada Dewi Artatik.
Dewi mengaku sebagai pengusaha katering yang telah bekerja sama dengan beberapa pabrik besar di wilayah Gresik. Ia kemudian menawarkan kerja sama investasi kepada MS. Awalnya, MS ragu. Namun setelah ditunjukkan beberapa bukti usaha, ia mulai tertarik.
Pada 24 Juni 2023, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama tertulis. MS berperan sebagai investor, sedangkan Dewi sebagai pengelola usaha. Dalam perjanjian disebutkan bahwa MS akan memperoleh bagi hasil sebesar 8% per bulan dari modal yang ditanamkan pada usaha katering bernama Dita Katering.
Setelah perjanjian diteken, MS mentransfer dana awal sebesar Rp100 juta ke rekening Dewi. Sebulan kemudian, pada Juli 2023, MS menerima bagi hasil sebesar Rp8 juta.
Tak lama kemudian, Dewi kembali meminta tambahan modal dengan alasan menjalin kerja sama baru dengan pabrik lain. Pada 12 Agustus 2023, MS menyetorkan tambahan modal sebesar Rp100 juta, sehingga total dana yang ditanamkan mencapai Rp200 juta. Kesepakatan baru pun dibuat secara tertulis.
Namun, mulai terjadi kejanggalan. MS hanya menerima sebagian kecil dari hasil yang dijanjikan. Pada Agustus 2023, ia mendapat bagi hasil 8% dari modal pertama. Di bulan berikutnya, September, MS menerima Rp7 juta dari modal pertama dan tidak ada keuntungan dari modal kedua. Barulah pada Oktober 2023, MS memperoleh Rp6 juta dari modal kedua, jauh dari kesepakatan awal yang seharusnya Rp16 juta.
“Setelah Oktober 2023, tidak ada lagi pembagian hasil. Masa perjanjian juga sudah habis. Modal pun tak dikembalikan,” ungkap MS.
MS akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh No.128 Surabaya, dan memberikan kuasa kepada tim advokat tersebut. Dua kali somasi dilayangkan kepada Dewi, namun tidak mendapat tanggapan.
Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sukardi, S.H., MS melaporkan Dewi ke SPKT Polrestabes Surabaya. Sukardi menyebut, pelaporan dilakukan karena Terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan Terlapor, dia juga ditipu oleh pihak pabrik. Tapi saat ditanya soal MoU dengan pabrik, dia tidak bisa menunjukkan. Katanya hanya order lisan. Kami curiga ini bagian dari modus penipuan,” tegas Sukardi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. “Kami percaya Polrestabes Surabaya bisa menuntaskan laporan klien kami,” tambahnya.
(Redho)