• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modus Investasi Katering, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Rp 200 Juta

Awalnya dijanjikan bagi hasil, berujung laporan ke polisi

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
2 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0

MS (40), ibu rumah tangga asal Tambaksari, Surabaya, menunjukkan bukti laporan polisi usai melaporkan Dewi Artatik ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi katering senilai Rp200 juta, Rabu (30/4/2025) petang. Laporan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan.

3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.

Laporan MS diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia melaporkan terduga pelaku bernama Dewi Artatik, yang beralamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan saat ini mengontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula saat MS berkenalan dengan seseorang bernama Feri melalui Facebook. Setelah saling mengenal, MS bersama suaminya bertemu langsung dengan Feri yang bekerja sebagai penjual pangsit mie. Dalam pertemuan itu, Feri memperkenalkan MS kepada Dewi Artatik.

Baca juga berita tekait

Sering Lupa Rumahnya Alias Pikun Seorang Nenek Terjepit Di Sela Sela Tembok

2 Juni 2025

PT Soul Putra Monas Ancam Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Pencatutan 29 Nama Advokat

8 Mei 2025

Dewi mengaku sebagai pengusaha katering yang telah bekerja sama dengan beberapa pabrik besar di wilayah Gresik. Ia kemudian menawarkan kerja sama investasi kepada MS. Awalnya, MS ragu. Namun setelah ditunjukkan beberapa bukti usaha, ia mulai tertarik.

Pada 24 Juni 2023, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama tertulis. MS berperan sebagai investor, sedangkan Dewi sebagai pengelola usaha. Dalam perjanjian disebutkan bahwa MS akan memperoleh bagi hasil sebesar 8% per bulan dari modal yang ditanamkan pada usaha katering bernama Dita Katering.

Setelah perjanjian diteken, MS mentransfer dana awal sebesar Rp100 juta ke rekening Dewi. Sebulan kemudian, pada Juli 2023, MS menerima bagi hasil sebesar Rp8 juta.

Tak lama kemudian, Dewi kembali meminta tambahan modal dengan alasan menjalin kerja sama baru dengan pabrik lain. Pada 12 Agustus 2023, MS menyetorkan tambahan modal sebesar Rp100 juta, sehingga total dana yang ditanamkan mencapai Rp200 juta. Kesepakatan baru pun dibuat secara tertulis.

Namun, mulai terjadi kejanggalan. MS hanya menerima sebagian kecil dari hasil yang dijanjikan. Pada Agustus 2023, ia mendapat bagi hasil 8% dari modal pertama. Di bulan berikutnya, September, MS menerima Rp7 juta dari modal pertama dan tidak ada keuntungan dari modal kedua. Barulah pada Oktober 2023, MS memperoleh Rp6 juta dari modal kedua, jauh dari kesepakatan awal yang seharusnya Rp16 juta.

“Setelah Oktober 2023, tidak ada lagi pembagian hasil. Masa perjanjian juga sudah habis. Modal pun tak dikembalikan,” ungkap MS.

MS akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh No.128 Surabaya, dan memberikan kuasa kepada tim advokat tersebut. Dua kali somasi dilayangkan kepada Dewi, namun tidak mendapat tanggapan.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sukardi, S.H., MS melaporkan Dewi ke SPKT Polrestabes Surabaya. Sukardi menyebut, pelaporan dilakukan karena Terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Alasan Terlapor, dia juga ditipu oleh pihak pabrik. Tapi saat ditanya soal MoU dengan pabrik, dia tidak bisa menunjukkan. Katanya hanya order lisan. Kami curiga ini bagian dari modus penipuan,” tegas Sukardi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. “Kami percaya Polrestabes Surabaya bisa menuntaskan laporan klien kami,” tambahnya.

(Redho)

Tags: advokatGresikibu rumah tanggakasus hukumkatering fiktiflaporan polisipenggelapan danapenipuan investasiPolrestabes SurabayaSurabaya

Rellated Post

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kediri - Kepala SMKN 1 Kota...

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul...

Polres Gresik Tangkap Pria Cabuli Anak Tiri di Driyorejo

Polres Gresik Tangkap Pria Cabuli Anak Tiri di Driyorejo

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Gebang

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Gebang

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Load More
Next Post

TNI Turun Tangan, Kodim 0427 Way Kanan Bersihkan Jalan Tertutup Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi
Kriminal

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban
Organisasi

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Ketahanan Pangan

Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung
Ketahanan Pangan

Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Wujudkan Ketahanan Nasional,Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan Lewat Kunjungan ke Lahan Melon Hidroponik
Ketahanan Pangan

Wujudkan Ketahanan Nasional,Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan Lewat Kunjungan ke Lahan Melon Hidroponik

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

6 Juni 2025
Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In