Media-Inspirasi,Aceh Singkil – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara memicu kemarahan mahasiswa Aceh Singkil. Mereka menuding Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil gagal mempertahankan kedaulatan wilayah.
Kekesalan Mahasiswa Terhadap Pembiaran Pemerintah
Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS), menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap Pemerintah Aceh yang dinilai pasif. “Bupati dan Gubernur Aceh seolah hanya menjadi penonton dalam tarik-ulur batas wilayah ini. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut marwah dan kedaulatan Aceh,” tegas Fadil pada Selasa (27/05/2025).
Kecaman ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri tersebut secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ahmad Fadil, keputusan ini adalah dampak dari pembiaran yang berlarut-larut. “Selama ini, sikap Pemerintah Aceh hanya sebatas narasi kosong. Tidak ada langkah hukum, diplomasi, atau komunikasi yang tegas. Seolah-olah pulau-pulau itu memang tidak penting,” ujarnya.
Tuntutan Aksi Nyata dan Langkah Hukum
Fadil mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk segera bertindak nyata, bukan hanya sekadar simbol di baliho dan spanduk. “Jika mereka tidak segera bergerak, maka rakyat yang akan turun tangan. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bicara tapi lumpuh dalam bertindak,” katanya geram.
FORMAS menuntut agar Pemerintah Aceh segera menggugat Kepmendagri tersebut ke Mahkamah Agung. Selain itu, mereka juga mendesak pelibatan DPR Aceh dan pengaktifan jalur diplomasi antarprovinsi. “Langkah-langkah konkret harus segera diambil. Jangan sampai rakyat menanggung akibat dari kelalaian elit daerah,” pungkas Ahmad Fadil.
Persoalan klaim wilayah ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal dan melemahkan posisi hukum Aceh di tingkat nasional jika dibiarkan terus-menerus. Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana Pemerintah Aceh akan merespons tuntutan ini.(Maksum)