MEDIA-INSPIRASI,MAKASSAR_SULSEL Sosialisasi pelarangan operasional mobil angkutan umum dan barang Over Dimensi dan Over Load, sudah berjalan tahap sosialisasi, baik skala nasional maupun di wilayah hukum Polda Sulsel.
Untuk mewujudkan Zero Over Dimension dan Over Loading, kepolisian akan meningkatkan status peringatan mulai Tanggal 1 Juni 2025.
Hal tersebut diakui oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat saat di mintai komentar, Selasa (27/5/25).
Dijelaskan, kepolisian akan memberi peringatan terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan yang beroperasi di jalan dengan melakukan pendataan, peringatan tertulis dan penempelan stiker.
“Pemilik maupun pengusaha angkutan akan diberi peringatan ketika mengoperasionalkan kendaraan yang tak sesuai ketentuan,” ucap Kasat PJR.
Dikatakan, kepolisian juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang akan melaksanakan uji KIR maupun perpanjangan STNK 5 tahun, harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak kepolisian juga akan melakukan kegiatan operasi gabungan pada ruas tol, akses menuju pelabuhan dan kawasan industri dan pool kendaraan untuk menghentikan dan memberikan peringatan terhadap kendaraan tak sesuai ketentuan yang tetap beroperasi.(**)
(Abu)