Media-Inspirasi,Aceh Singkil –Pemerintah Kota Subulussalam akhirnya menunjukkan ketegasannya terhadap perusahaan yang dianggap abai terhadap regulasi. Kali ini, giliran Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, menjadi sorotan serius akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Menindaklanjuti keresahan publik dan hasil rapat Forkopimda, Walikota Subulussalam secara resmi memberikan ultimatum melalui Surat Nomor 500.16.6.4/377/2025. Surat tersebut meminta manajemen PT MSB untuk segera melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan operasional. Sebagai sanksi tegas, Pemko Subulussalam juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara terhadap PMKS tersebut.
Langkah berani Pemko Subulussalam ini mendapat dukungan positif dari kalangan akademisi. Syafriadi, seorang Kandidat Magister dari Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA) Universitas Syiah Kuala (USK), mengapresiasi tindakan tegas pemerintah kota. “Kita apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam yang telah serius mengultimatum PT MSB,” ujar Syafriadi kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Syafriadi juga mengingatkan bahwa tindakan Pemko Subulussalam sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai syarat utama perizinan lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mengatur klasifikasi risiko usaha dan sanksi administratif bagi pelanggaran. Syafriadi menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Walikota Subulussalam, untuk menindak pelanggaran perizinan di wilayahnya, termasuk penghentian sementara hingga pencabutan izin.
“Tidak ada perusahaan yang kebal hukum bagi yang melawan aturan, dan Pemko kita minta tetap mengawal terus tindakan liar dari perusahaan nakal,” pungkas Syafriadi, berharap agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan tanpa konsekuensi hukum.(Maksum)