• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
14 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI,Barru _SULSEL Ketidakadilan menyeruak tajam di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan disabilitas ganda, hanya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Tuntutan ringan ini sontak memicu gelombang protes dari keluarga korban, aktivis perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil serta warga kabupaten Barru sendiri dengan menilai jaksa bersikap tidak netral dan gagal mewakili rasa keadilan publik.

Korban diketahui merupakan anak dengan keterbatasan fisik dan intelektual, yang menempatkannya dalam posisi sangat rentan terhadap kekerasan. Namun dalam proses persidangan, JPU tidak menuntut hukuman maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman berat yang bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada tingkat keparahan dan kondisi korban. Dalam Pasal 15 ayat (1) UU TPKS, disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas merupakan kejahatan yang diperberat.

Baca juga berita tekait

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

23 Juli 2025
UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

23 Juli 2025

Sidang yang digelar pekan kemarin Jumat 9 Mei 2025 sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Imelda, S.H., menginterupsi pembacaan tuntutan jaksa dan mempertanyakan secara terbuka dasar tuntutan yang dianggap janggal.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ucap hakim dengan nada tegas.

Pernyataan hakim ini mempertegas kegelisahan peradilan terhadap lemahnya sikap penuntutan, yang tidak mencerminkan keadilan substantif bagi korban maupun masyarakat luas.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan keras dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Tiga tahun untuk penderitaan seumur hidup anak kami? Ini sungguh tidak adil. Kami menduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini,” ujar seorang kerabat korban.

Lembaga Perlindungan Anak dan sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengecam tindakan JPU yang dinilai abai terhadap rasa empati dan keadilan bagi penyintas disabilitas.

“Jika aparat penegak hukum saja tidak mampu berpihak kepada korban, khususnya anak-anak dengan disabilitas, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi cermin kegagalan negara melindungi warganya yang paling lemah,” tegas DF, aktivis perempuan dan anak dari Makassar.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap jaksa terkait.

Ketua komnas perlindungan anak, seto mulyadi (kak seto) saat dilakukan wawancara by phone mengungkapkan jika persoalan tersebut segera ia teruskan untuk di tindak lanjuti kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di jakarta.

Preseden buruk yang kembali menyorot rendahnya sensitivitas sebagian aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak, terlebih mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Masyarakat kini menanti: apakah majelis hakim akan menunjukkan keberanian berpihak pada korban, atau larut dalam tuntutan yang dinilai menyesakkan nurani (**)

(Abu)

Rellated Post

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

oleh Eka Gunawan
22 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,MADIUN-Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran...

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

oleh Eka Gunawan
20 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Lumajang, 20 Juni 2025 — Lembaga...

Load More
Next Post
Oknum Petugas Lapas Bulukumba Terciduk Bawa Sabu

Oknum Petugas Lapas Bulukumba Terciduk Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu
TNI-Polri

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

oleh Redaksi Sulsel
23 Juli 2025
UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional
Ragam Berita

UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

oleh Redaksi Sulsel
23 Juli 2025
Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar
Organisasi

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Kriminal

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras
Sosial

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

Samapta Polres Gowa Patroli Sejumblah Kalagan di SPBU.Wilayah Hukum Polres Gowa Kecamatan Somba Opu

23 Juli 2025
UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta, Dr. Ir. Affandy : Komitmen Perkuat Kompetensi Lulusan yang Adaktif Terhadap Kebutuhan Industri Nasional

23 Juli 2025
Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In