• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-inspirasi.com, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi mengubah vonis terhadap Debby Kent (37), istri dari terpidana mati Hendrik Kosumo, dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Putusan banding yang teregister dengan Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Debby, lebih ringan dari vonis awal 20 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan yang dibacakan di Medan, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

MMCC Siap Dukung Polri Jaga Kamtibmas Lewat Peran Media

2 April 2025

Diduga Malapraktik, Dokter dan RS Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda

4 Maret 2025

Keterlibatan dalam Permufakatan Jahat Narkotika

Debby dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Majelis hakim menyatakan Debby melanggar:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatannya dalam jaringan pengolahan dan peredaran ekstasi skala rumahan yang dikelola suaminya, Hendrik Kosumo.

Putusan Banding Lainnya: Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Selain Debby Kent, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa:

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): divonis penjara seumur hidup dalam putusan No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN, karena berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): mantan supervisor Koin Bar ini tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN.

Arpen Tua Purba (30): pegawai loket Paradep ini divonis 20 tahun penjara dan denda serupa lewat putusan No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Vonis Mati Hendrik Kosumo Diperkuat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan telah lebih dulu memperkuat hukuman pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, otak di balik produksi ekstasi rumahan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan banding yang teregister dalam No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena terbukti mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penegakan Hukum Tegas, Efek Jera Diharapkan

Putusan-putusan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengadilan tak main-main dalam memutus perkara narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah maraknya peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Medan.**Tim

Tags: Efek Jera DiharapkanMedanPenegakan Hukum Tegas

Rellated Post

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA : Hakim Tidak Bisa Menjadi Malaikat Tapi Jangan Semua Menjadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

oleh Eka Gunawan
14 Mei 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Barru _SULSEL Ketidakadilan menyeruak tajam di...

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
0

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu...

Load More
Next Post
Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aipda Suhermanto Dampingi Peternak Bebek di Desa Banjarsari,Wujud Nyata Polisi Cinta Petani Demi Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Aipda Suhermanto Dampingi Peternak Bebek di Desa Banjarsari,Wujud Nyata Polisi Cinta Petani Demi Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi
Kriminal

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban
Organisasi

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Ketahanan Pangan

Kapolres Gowa Pimpin Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung
Ketahanan Pangan

Aiptu Nur Samsi Dukung Ketahanan Pangan Sambangi Petani Kangkung

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
Aipda Suhermanto Dampingi Peternak Bebek di Desa Banjarsari,Wujud Nyata Polisi Cinta Petani Demi Swasembada Pangan

Aipda Suhermanto Dampingi Peternak Bebek di Desa Banjarsari,Wujud Nyata Polisi Cinta Petani Demi Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025
LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

LDII Rungkut Kidul Sembelih Hewan Kurban

6 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In