• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-inspirasi.com, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi mengubah vonis terhadap Debby Kent (37), istri dari terpidana mati Hendrik Kosumo, dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Putusan banding yang teregister dengan Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Debby, lebih ringan dari vonis awal 20 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan yang dibacakan di Medan, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

MMCC Siap Dukung Polri Jaga Kamtibmas Lewat Peran Media

2 April 2025

Keterlibatan dalam Permufakatan Jahat Narkotika

Debby dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Majelis hakim menyatakan Debby melanggar:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatannya dalam jaringan pengolahan dan peredaran ekstasi skala rumahan yang dikelola suaminya, Hendrik Kosumo.

Putusan Banding Lainnya: Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Selain Debby Kent, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa:

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): divonis penjara seumur hidup dalam putusan No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN, karena berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): mantan supervisor Koin Bar ini tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN.

Arpen Tua Purba (30): pegawai loket Paradep ini divonis 20 tahun penjara dan denda serupa lewat putusan No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Vonis Mati Hendrik Kosumo Diperkuat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan telah lebih dulu memperkuat hukuman pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, otak di balik produksi ekstasi rumahan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan banding yang teregister dalam No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena terbukti mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penegakan Hukum Tegas, Efek Jera Diharapkan

Putusan-putusan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengadilan tak main-main dalam memutus perkara narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah maraknya peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Medan.**Tim

Tags: Efek Jera DiharapkanMedanPenegakan Hukum Tegas

Rellated Post

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multi Years)Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multi Years)Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
28 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,Kota Cirebon - Pada hari Rabu, 27...

YLBH Fajar Trilaksana Gelar Rakor Terkait Upaya Strategi Peningkatan Ketahanan Lembaga

YLBH Fajar Trilaksana Gelar Rakor Terkait Upaya Strategi Peningkatan Ketahanan Lembaga

oleh Eka Gunawan
17 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,GRESIK– Perubahan dunia hukum dan meningkatnya...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Load More
Next Post
Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon
Peristiwa

Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In