• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-inspirasi.com, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi mengubah vonis terhadap Debby Kent (37), istri dari terpidana mati Hendrik Kosumo, dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Putusan banding yang teregister dengan Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Debby, lebih ringan dari vonis awal 20 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan yang dibacakan di Medan, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

MMCC Siap Dukung Polri Jaga Kamtibmas Lewat Peran Media

2 April 2025

Diduga Malapraktik, Dokter dan RS Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda

4 Maret 2025

Keterlibatan dalam Permufakatan Jahat Narkotika

Debby dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Majelis hakim menyatakan Debby melanggar:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatannya dalam jaringan pengolahan dan peredaran ekstasi skala rumahan yang dikelola suaminya, Hendrik Kosumo.

Putusan Banding Lainnya: Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Selain Debby Kent, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa:

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): divonis penjara seumur hidup dalam putusan No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN, karena berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): mantan supervisor Koin Bar ini tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN.

Arpen Tua Purba (30): pegawai loket Paradep ini divonis 20 tahun penjara dan denda serupa lewat putusan No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Vonis Mati Hendrik Kosumo Diperkuat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan telah lebih dulu memperkuat hukuman pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, otak di balik produksi ekstasi rumahan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan banding yang teregister dalam No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena terbukti mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penegakan Hukum Tegas, Efek Jera Diharapkan

Putusan-putusan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengadilan tak main-main dalam memutus perkara narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah maraknya peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Medan.**Tim

Tags: Efek Jera DiharapkanMedanPenegakan Hukum Tegas

Rellated Post

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

oleh Eka Gunawan
22 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,MADIUN-Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran...

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

oleh Eka Gunawan
20 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Lumajang, 20 Juni 2025 — Lembaga...

Load More
Next Post
Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras
Sosial

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar
Pemerintah

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang
Ragam Berita

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
Pemerintah

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

oleh Media Inspirasi
22 Juli 2025
Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe
Ragam Berita

Koalisi Lintas Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Sulsel Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

22 Juli 2025
Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

22 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In