• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-inspirasi.com, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi mengubah vonis terhadap Debby Kent (37), istri dari terpidana mati Hendrik Kosumo, dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Putusan banding yang teregister dengan Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Debby, lebih ringan dari vonis awal 20 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan yang dibacakan di Medan, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

No Content Available

Keterlibatan dalam Permufakatan Jahat Narkotika

Debby dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Majelis hakim menyatakan Debby melanggar:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatannya dalam jaringan pengolahan dan peredaran ekstasi skala rumahan yang dikelola suaminya, Hendrik Kosumo.

Putusan Banding Lainnya: Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Selain Debby Kent, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa:

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): divonis penjara seumur hidup dalam putusan No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN, karena berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): mantan supervisor Koin Bar ini tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN.

Arpen Tua Purba (30): pegawai loket Paradep ini divonis 20 tahun penjara dan denda serupa lewat putusan No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Vonis Mati Hendrik Kosumo Diperkuat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan telah lebih dulu memperkuat hukuman pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, otak di balik produksi ekstasi rumahan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan banding yang teregister dalam No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.

Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena terbukti mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penegakan Hukum Tegas, Efek Jera Diharapkan

Putusan-putusan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengadilan tak main-main dalam memutus perkara narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah maraknya peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Medan.**Tim

Tags: Efek Jera DiharapkanMedanPenegakan Hukum Tegas

Rellated Post

Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
1 Oktober 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 1 Oktober 2025 — Pengadilan...

Dengarkan Keterangan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Gugatan Kasus Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon

Dengarkan Keterangan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Gugatan Kasus Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
24 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 24 September 2025 — Sidang...

Babinsa Sukapura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon

Babinsa Sukapura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
24 September 2025
0

Media-Inspirasi,Pendim, Kota Cirebon, (Rabu, 24/9/2025), –...

Wabup Aceh Singkil Hadiri Pernikahan Anak Ketua MA Jalin Silahturahmi dengan Kolega Hakim

Wabup Aceh Singkil Hadiri Pernikahan Anak Ketua MA Jalin Silahturahmi dengan Kolega Hakim

oleh Eka Gunawan
15 September 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil. –Wakil Bupati Aceh Singkil,...

Load More
Next Post
Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Di Pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman,Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA dari KPPN Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah
Pembangunan

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia
Pemerintah

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat
Daerah

30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik
Pemerintah

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

8 Oktober 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In