• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 24 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE:Advokat Senior Kupas Tuntas Proses Hukum dan Imunitas

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
29 Mei 2025
di Kriminal, TNI-Polri
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE:Advokat Senior Kupas Tuntas Proses Hukum dan Imunitas
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRAS,Makassar _ Sulsel Tim penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang advokat muda berinisial WNR. WNR dilaporkan atas pernyataannya di sejumlah media online yang dianggap merugikan pihak lain hingga dilaporkan ke polisi.

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, memberikan penjelasan mengenai pembuktian unsur melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Farid, unsur tersebut dapat dilihat dari aspek kesengajaan dan ketidakberdasaran pernyataan yang disampaikan WNR, yang dianggap merugikan seseorang secara pribadi maupun institusional. WNR disebut menyampaikan pernyataan publik yang mengklaim adanya transaksi ilegal dan sengketa kepemilikan tanah terkait AAS Building, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh kuasa hukum pihak AAS Building.

“Jika oknum inisial WNR tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya atau jika pernyataan tersebut bersifat fitnah, maka unsur melawan hukum terpenuhi,” ujar Farid, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

24 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

23 Juli 2025

Farid menambahkan, kerugian yang dialami pihak lain bisa berupa rusaknya reputasi, nama baik, atau kerugian materiil akibat pernyataan tersebut. Laporan polisi menunjukkan adanya klaim kerugian dari pihak yang merasa dirugikan. Pembuktian unsur melawan hukum harus memenuhi kriteria adanya pernyataan merugikan yang disebarkan ke publik, pernyataan tidak benar atau tidak berdasar kuat, serta disampaikan dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian nyata.

“Pembuktian melawan hukum akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian fakta di pengadilan,” jelas Farid.

Mengenai hak imunitas advokat, Farid menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum serta kode etik profesi. Pernyataan yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang merugikan pihak lain dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

“Advokat dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika melakukan pencemaran nama baik. Setiap orang berhak atas kehormatan dan nama baiknya, dan pencemaran nama baik dapat meruntuhkan harga diri seseorang,” tambah Farid.

Ketika ditanya apakah kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap advokat, Farid menegaskan hal tersebut harus diuji dalam proses pengadilan. WNR juga dapat menggunakan hak imunitas sebagai bahan pembelaan di pengadilan.

“Biarkan proses hukum berjalan dan diuji di pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Farid.

Ia berharap polemik ini tidak terus bergulir dan masing-masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan penting untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Menurut Pasal 104 KUHAP, tujuan penyelidikan juga termasuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hasil penyelidikan menyatakan bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan kasusnya.

“Sebaiknya ikuti prosesnya agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan tidak terus berpolemik,” tutup Farid (**)

(Abu)

Rellated Post

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Tim gabungan Satreskrim Polresta...

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta...

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Pendim, Kota Cirebon, (Rabu, 23 Juli...

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil. –Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Load More
Next Post
Kerjasama Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi BNSP,Morowali Hilirisasi Indonesia dan Lintas Kajima Tandatangani MoU

Kerjasama Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi BNSP,Morowali Hilirisasi Indonesia dan Lintas Kajima Tandatangani MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025
Organisasi

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

oleh Eka Gunawan
24 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga
Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

24 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In