• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 10 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Nama Baik Sebagai Advokat Dicemarkan,Tim Advokat Laporkan Mantan Klien Ke Polda Sulsel

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
23 Mei 2025
di Kriminal, TNI-Polri
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Nama Baik Sebagai Advokat Dicemarkan,Tim Advokat Laporkan Mantan Klien Ke Polda Sulsel
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI,Makassar _ Sulsel Perseteruan antara tim advokat dan klien terjadi, Dugaan kliennya (ZH) melakukan pencabutan kuasa secara sepihak serta menuduh tim kuasa hukum yang di nahkodai DR H Abd Rahman SH.MH tidak transparan terhadap dirinya sebagai klien. Beberapa nama advokat pun jadi sasaran hingga berujung ke pelaporan polisi, 22/05/2025.

Ketua Tim kuasa hukum DR H Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa tim advokat yang bekerja selama ini telah di persekusi atas tindakan yang dilakukan oleh kliennya sendiri yakni Pasangan suami istri (HZ) dan (HA) padahal Tim advokat telah berhasil memenangkan satu perkara ditingkat PTUN Makassar serta Gugatan sebagian di terima sebahagian di tolak di PN Makassar. Atas kejadian pencabutan SK yang terjadi pada tanggal 20 maret 2025 kami bersama tim advokat selama ini mendapingi (HZ) sangat malu dengan tindakan klien kami. Klien kami tiba tiba mencabut kuasa di PTUN Makassar padahal 100 persen telah kami menangkan dan ini merugikan kami hingga hak kami berupa sukses fee tidak diselesaikan sesuai perjanjian dan aturan uu advokat,” ujarnya.

Bahkan Dalam kasus perkara tersebut bersama tim advokat lainnya tanpa pemberitahuan, SK yang selama ini disepakati dan telah berjalan, tiba tiba di cabut oleh (HZ) dan (HA) sebagai klien sebelum putusan pada tanggal 25 maret 2025 ber selang empat hari sebelum putusan pengadilan. ” Benar , kami dan rekan rekan advokat yang terlibat sangat dihinakan dengan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan adanya pencabutan kuasa kepada kami hanya melalui pesan whatsapp dan akun whatsapp milik org lain yang bukan berasal dari akun mantan klien atau suaminya secara langsung serta
Klien kami telah melanggar Hak Imunitas Advokat yg di atur dalam uu advokat dengan langsung membuat laporan polisi berupa penipuan dan penggelapan,” Ungkap DR Rahman.

Baca juga berita tekait

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

9 September 2025
Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

9 September 2025

DR Rahman menambahkan bahwa ia bersama dengan beberapa Tim advokatnya berencana melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap kliennya akibat adanya Perbuatan melawan hukum dimana kliennya tersebut tidak mematuhi perjanjian pemakaian jasa hukum yang telah disepakati dan di tanda tangani pada 18 Agustus 2024 lalu dan akan melaporkan kliennya bersama suaminya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Selain pemutusan sepihak surat kuasa yang dilakukan oleh (HZ) dan (HA), hal lain pun muncul atas adanya ujaran kebencian juga ia dapatkan bersama tim advokasi yang dipimpinnya melalui postingan media sosial dengan kalimat tidak pantas yang dilakukan oleh mantan kliennya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur berbagai aspek terkait profesi advokat, termasuk hak, kewajiban, dan kedudukan advokat dalam sistem peradilan.

Selain itu, Pencabutan kuasa sepihak oleh klien bisa menimbulkan sanksi hukum, tergantung pada perjanjian dan situasi. Secara umum, klien dapat mencabut kuasa, tetapi jika pencabutan tersebut mengakibatkan kerugian bagi penerima kuasa, maka klien mungkin harus membayar ganti rugi. Sanksi ini diatur dalam Pasal 1814 dan 1817 KUH Perdata. (**)

(Abu)

Rellated Post

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol...

*Propam Polres Maros Ingatkan Personel Dan Kelurganya Agar Cerdas Dan Bijak Gunakan Media Sosial*

*Propam Polres Maros Ingatkan Personel Dan Kelurganya Agar Cerdas Dan Bijak Gunakan Media Sosial*

oleh Redaksi Sulsel
9 September 2025
0

MEDIA -- INSPIRASI, MAROS SULSEL _ Seksi...

Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras hasil Razia Pekat

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon menggelar...

Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025

Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
0

Media-Inspirasi,Pendim, Kota Cirebon, (Selasa, 9/9/2025), –...

Load More
Next Post
Sosok Dewi Ratna Idris,Pedagang Olshop Yang Diam-Diam Berbagi di Panti Aroyan Tiap Jumat Berkah

Sosok Dewi Ratna Idris,Pedagang Olshop Yang Diam-Diam Berbagi di Panti Aroyan Tiap Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK
TNI-Polri

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP
Daerah

Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

oleh Media Inspirasi
9 September 2025
Pembangunan GOR di Kecamatan Sumber Sorotan Publik APD Minim dan Tidak Ada Pengawasan
Pembangunan

Pembangunan GOR di Kecamatan Sumber Sorotan Publik APD Minim dan Tidak Ada Pengawasan

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
*Propam Polres Maros Ingatkan Personel Dan Kelurganya Agar Cerdas Dan Bijak Gunakan Media Sosial*
TNI-Polri

*Propam Polres Maros Ingatkan Personel Dan Kelurganya Agar Cerdas Dan Bijak Gunakan Media Sosial*

oleh Redaksi Sulsel
9 September 2025
Kuwu Sarabau Enggan Jawab Sumber Dana Pembangunan di Belakang Balai Desa
Pembangunan

Kuwu Sarabau Enggan Jawab Sumber Dana Pembangunan di Belakang Balai Desa

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge dan Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

9 September 2025
Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

Dari Perumda Hingga Nasib Guru Honorer dan Tenaga Harian Lepas Jadi Sorotan Fraksi PPP

9 September 2025
Pembangunan GOR di Kecamatan Sumber Sorotan Publik APD Minim dan Tidak Ada Pengawasan

Pembangunan GOR di Kecamatan Sumber Sorotan Publik APD Minim dan Tidak Ada Pengawasan

9 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In