• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dibekuk karena Curi Aluminium, Pemuda Ini Ternyata Terlibat Jaringan Pencurian Rongsokan di Prabumulih

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
9 Mei 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0

HY alias DED (20), tersangka pencurian dan aki bekas, usai ditangkap Tim Tekab Prabu. Barang bukti berupa aluminium dan aki mobil juga motor bekas hasil curian yang berhasil diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Prabumulih.

7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Prabumulih – Tertangkap tangan mencuri aluminium, seorang pemuda asal Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, ternyata tak berhenti di satu kasus. Polisi mengungkap bahwa ia juga menjadi pelaku dalam pencurian rongsokan dengan kerugian belasan juta rupiah. Siapa sangka, aksi-aksi ini terekam CCTV dan membuka tabir kejahatan yang lebih besar?

Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang dilakukan HY alias DED (20), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia awalnya ditangkap pada 8 Mei 2025 karena mencuri 25 batang aluminium milik HZ (47), warga Prabujaya. Namun hasil pengembangan penyidikan membawa polisi pada temuan lebih serius: HY ternyata juga mencuri barang rongsokan di tempat lain.

Kasus ini bermula dari laporan HZ yang mendapati rumahnya di Kelurahan Prabujaya dibobol pada 4 Mei 2025. Dari lokasi, pelaku mengambil 25 batang besi aluminium. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga HY ditangkap empat hari kemudian di kawasan Jl. Mangga Baru.

Baca juga berita tekait

Permudah Akses Keadilan, Pemprov dan 17 Daerah di Sumsel Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama

22 Juli 2025

Empat Terduga Pelaku Curanmor dan Penadahan Diamankan Tim Resmob Polres Gowa

11 Mei 2025

“Penangkapan dilakukan setelah kami berhasil mengidentifikasi HY melalui saksi dan informasi warga. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPDA Sucipto saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari interogasi awal, polisi mencurigai keterlibatan HY dalam pencurian lainnya di lokasi berbeda.

Dugaan polisi terbukti setelah dilakukan pengecekan terhadap laporan M (50), seorang pemilik gudang rongsokan di Jl. Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya. M melaporkan kehilangan 9 karung aluminium bekas, 3 karung aki motor, dan 3 buah aki mobil pada 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. CCTV yang terpasang di lokasi merekam aksi pelaku yang beroperasi dalam gelap malam dan membawa kabur sekitar 100 kilogram barang bekas bernilai tinggi.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.066.000. “Saya baru tahu paginya saat anak saya memberi tahu ada barang yang hilang di gudang. Saya lihat CCTV, ternyata ada orang yang masuk ke gudang” ujar M, saat ditemui di lokasi.

Dalam kasus ini, seorang rekan HY berinisial R (23), juga warga Mangga Besar, ditangkap pada 8 April 2025—sebulan lebih awal dari penangkapan HY—di kawasan Jl. Pandean. Berdasarkan penyelidikan, HY dan R termasuk dalam kelompok kecil spesialis pencurian barang rongsokan.

“Sementara dua pelaku lainnya dalam kasus pencurian aluminium masih buron. Identitas mereka sudah kami kantongi,” kata AKP Tiyan Talingga kepada awak media.

Polisi menyatakan pencurian jenis ini tergolong meresahkan karena menyasar barang bekas bernilai ekonomis yang mudah dijual. Pelaku juga diduga memiliki koneksi ke pengepul barang rongsokan ilegal, namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

HY kini diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini kini menjadi prioritas Satuan Reskrim Polres Prabumulih, yang terus mendalami kemungkinan keterlibatan HY dan R dalam jaringan penadah barang curian lokal.

(Laporan: Redaksi)

Tags: aki bekasaluminiumbukti CCTVkejahatan jalanankriminal remajaPencurianpengembangan kasusPolres PrabumulihPrabumulihTekab Prabu

Rellated Post

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Mojokerto, – Seorang karyawan pabrik kompor...

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

Pak Budiman Pemilik Lahan Mengungkap Dalam Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros

oleh Eka Gunawan
21 Juli 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,MAKASSAR _ SULSEL Penanganan kasus sengketa...

Load More
Next Post
Usut Tuntas Kades Ngadirejo,Diduga Ada Praktek Suap Menyuap

Usut Tuntas Kades Ngadirejo,Diduga Ada Praktek Suap Menyuap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar
Organisasi

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Kriminal

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras
Sosial

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar
Pemerintah

Potensi Melenial Terhadap Akseptabilitas Perpolitikan Di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang
Ragam Berita

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, H.Suherman, Bersama Kadispora Sulsel Ajak Asosiasi Pedagang Pasar Duduk Bersama Cari Solusi Soal Kemacetan di Dalam Gor Sudiang

oleh Redaksi Sulsel
22 Juli 2025
Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

23 Juli 2025
Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

23 Juli 2025
Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

Para Babinsa Laksanakan Monitoring dan pendampingan Penyaluran Bantuan Beras

22 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In