Media-Inspirasi, Prabumulih – Tertangkap tangan mencuri aluminium, seorang pemuda asal Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, ternyata tak berhenti di satu kasus. Polisi mengungkap bahwa ia juga menjadi pelaku dalam pencurian rongsokan dengan kerugian belasan juta rupiah. Siapa sangka, aksi-aksi ini terekam CCTV dan membuka tabir kejahatan yang lebih besar?
Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang dilakukan HY alias DED (20), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia awalnya ditangkap pada 8 Mei 2025 karena mencuri 25 batang aluminium milik HZ (47), warga Prabujaya. Namun hasil pengembangan penyidikan membawa polisi pada temuan lebih serius: HY ternyata juga mencuri barang rongsokan di tempat lain.
Kasus ini bermula dari laporan HZ yang mendapati rumahnya di Kelurahan Prabujaya dibobol pada 4 Mei 2025. Dari lokasi, pelaku mengambil 25 batang besi aluminium. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga HY ditangkap empat hari kemudian di kawasan Jl. Mangga Baru.
“Penangkapan dilakukan setelah kami berhasil mengidentifikasi HY melalui saksi dan informasi warga. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPDA Sucipto saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari interogasi awal, polisi mencurigai keterlibatan HY dalam pencurian lainnya di lokasi berbeda.
Dugaan polisi terbukti setelah dilakukan pengecekan terhadap laporan M (50), seorang pemilik gudang rongsokan di Jl. Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya. M melaporkan kehilangan 9 karung aluminium bekas, 3 karung aki motor, dan 3 buah aki mobil pada 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. CCTV yang terpasang di lokasi merekam aksi pelaku yang beroperasi dalam gelap malam dan membawa kabur sekitar 100 kilogram barang bekas bernilai tinggi.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.066.000. “Saya baru tahu paginya saat anak saya memberi tahu ada barang yang hilang di gudang. Saya lihat CCTV, ternyata ada orang yang masuk ke gudang” ujar M, saat ditemui di lokasi.
Dalam kasus ini, seorang rekan HY berinisial R (23), juga warga Mangga Besar, ditangkap pada 8 April 2025—sebulan lebih awal dari penangkapan HY—di kawasan Jl. Pandean. Berdasarkan penyelidikan, HY dan R termasuk dalam kelompok kecil spesialis pencurian barang rongsokan.
“Sementara dua pelaku lainnya dalam kasus pencurian aluminium masih buron. Identitas mereka sudah kami kantongi,” kata AKP Tiyan Talingga kepada awak media.
Polisi menyatakan pencurian jenis ini tergolong meresahkan karena menyasar barang bekas bernilai ekonomis yang mudah dijual. Pelaku juga diduga memiliki koneksi ke pengepul barang rongsokan ilegal, namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
HY kini diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini kini menjadi prioritas Satuan Reskrim Polres Prabumulih, yang terus mendalami kemungkinan keterlibatan HY dan R dalam jaringan penadah barang curian lokal.
(Laporan: Redaksi)