Media-Inspirasi, com, Makassar– Program “Jaga Desa” di Kabupaten Maros bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros pada 19-21 Mei 2025 di Hotel Gammara, Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Maros, Bupati Maros, Kepala Dinas PMD, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros. Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien.
Ketua panitia Umar Bakkara, Sekretaris Umum ABDESI Maros, menyampaikan bahwa kegiatan “Jaga Desa” bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat desa tentang regulasi pengelolaan Dana Desa. “Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan dan pengawasan dana desa. Sehingga membutuhkan bimbingan dan petunjuk untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” Jelasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan aparat desa dapat memahami regulasi pengelolaan dana desa dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dana desa adalah wujud pemerataan pembangunan. Diharapkan seluruh perangkat desa memahami regulasi yang ada, memiliki kesadaran moral, serta memperkuat pondasi tata kelola yang baik,” tegasnya.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menekankan pentingnya penanganan bersama terhadap isu-isu krusial di desa, seperti:
- Kejahatan konvensional (pencurian, kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).
- Kejahatan digital.
- Kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Saya menyatakan kesiapan kepolisian untuk mengawal program-program desa agar berjalan dengan baik. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan pemerintah desa, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat desa,” Ungkapnya.
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas penyerahan akta pendirian Koperasi Merah Putih kepada 22 desa/kelurahan di Kabupaten Maros, yang merupakan jumlah terbanyak di Sulawesi Selatan. “Saya mengapresiasi kesempatan ini untuk berkumpul dengan para kepala desa dan perangkatnya, yang menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa,” Ujarnya.
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menekankan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antara pemerintah desa dengan dinas-dinas terkait, seperti:
- Dinas PMD.
- Inspektorat.
- Koperindag
Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya desa mandiri. “Ia juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 56 desa mandiri di Kabupaten Maros, bahkan beberapa di antaranya telah menjadi desa percontohan,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua ABDESI Maros, Wahyu Febry, menyampaikan bahwa Rangkaian kegiatan “Jaga Desa” akan dilanjutkan dengan dua sesi diskusi yang bertujuan:
- Menyatukan persepsi
- Menyerap aspirasi dari para kepala desa
Hasil diskusi akan dirumuskan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk diterapkan di masing-masing desa. Ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di desa-desa Kabupaten Maros.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa bekerja dengan lebih tenang, nyaman, dan tanpa rasa takut,” tutupnya.(*) Mirwan