• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Advokat Muda Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE, Advokat Senior Jelaskan Proses Hukum dan Hak Imunitas

Mirwan Sulsel oleh Mirwan Sulsel
29 Mei 2025
di Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Advokat Muda Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE, Advokat Senior Jelaskan Proses Hukum dan Hak Imunitas
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

media-Inspirasi.com, Makassar- Tim penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar saat ini masih mendalami penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang advokat muda berinisial WNR. WNR dilaporkan atas pernyataannya di sejumlah media online yang dianggap merugikan pihak lain hingga dilaporkan ke polisi.

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, memberikan penjelasan mengenai pembuktian unsur melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Farid, unsur tersebut dapat dilihat dari aspek kesengajaan dan ketidakberdasaran pernyataan yang disampaikan WNR, yang dianggap merugikan seseorang secara pribadi maupun institusional. WNR disebut menyampaikan pernyataan publik yang mengklaim adanya transaksi ilegal dan sengketa kepemilikan tanah terkait AAS Building, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh kuasa hukum pihak AAS Building.

“Jika oknum inisial WNR tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya atau jika pernyataan tersebut bersifat fitnah, maka unsur melawan hukum terpenuhi,” ujar Farid, Kamis (29/5/2025).

Baca juga berita tekait

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025

Farid menambahkan, kerugian yang dialami pihak lain bisa berupa rusaknya reputasi, nama baik, atau kerugian materiil akibat pernyataan tersebut. Laporan polisi menunjukkan adanya klaim kerugian dari pihak yang merasa dirugikan. Pembuktian unsur melawan hukum harus memenuhi kriteria adanya pernyataan merugikan yang disebarkan ke publik, pernyataan tidak benar atau tidak berdasar kuat, serta disampaikan dengan sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian nyata.

“Pembuktian melawan hukum akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian fakta di pengadilan,” jelas Farid.

Mengenai hak imunitas advokat, Farid menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum serta kode etik profesi. Pernyataan yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang merugikan pihak lain dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

“Advokat dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika melakukan pencemaran nama baik. Setiap orang berhak atas kehormatan dan nama baiknya, dan pencemaran nama baik dapat meruntuhkan harga diri seseorang,” tambah Farid.

Ketika ditanya apakah kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap advokat, Farid menegaskan hal tersebut harus diuji dalam proses pengadilan. WNR juga dapat menggunakan hak imunitas sebagai bahan pembelaan di pengadilan.

“Biarkan proses hukum berjalan dan diuji di pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Farid.

Ia berharap polemik ini tidak terus bergulir dan masing-masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan penting untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Menurut Pasal 104 KUHAP, tujuan penyelidikan juga termasuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hasil penyelidikan menyatakan bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan kasusnya.

“Sebaiknya ikuti prosesnya agar kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan tidak terus berpolemik,” tutup Farid.(*)abu

Rellated Post

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

oleh Mirwan Sulsel
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI GOWA_SULSEL Kapolres Gowa, AKBP Muh....

Haul Ulama Nusantara: Yayasan Al Khidir Balya Malkan Gelar Peringatan Tahunan Penuh Khidmat di Maros

Haul Ulama Nusantara: Yayasan Al Khidir Balya Malkan Gelar Peringatan Tahunan Penuh Khidmat di Maros

oleh Mirwan Sulsel
2 Juni 2025
0

Media-Inspirasi.com, Maros, Sulawesi Selatan — Yayasan...

Seorang Siswa SD. Diduga Abis Dikoroyok Oleh Temannya Sebelum Ajal Menjemputnya

Seorang Siswa SD. Diduga Abis Dikoroyok Oleh Temannya Sebelum Ajal Menjemputnya

oleh Mirwan Sulsel
31 Mei 2025
0

MEDIA-INSPIRASI. COM, Makassar _ Sulsel Hari...

Pemdes Desa Suka Jaya Khusus Pembentukan Koprasi Merah Putih Berjalan dengan Lancar

Pemdes Desa Suka Jaya Khusus Pembentukan Koprasi Merah Putih Berjalan dengan Lancar

oleh Eka Gunawan
30 Mei 2025
0

Media-inspirasi,Aceh Singkil - Desa Suka jaya Kecamatan...

Load More
Next Post
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE:Advokat Senior Kupas Tuntas Proses Hukum dan Imunitas

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE:Advokat Senior Kupas Tuntas Proses Hukum dan Imunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In