Media-Inspirasi, Bandar Lampung – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api Km 9+2/3, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Tanjungkarang dan Pos Blok Garuntang, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, pada Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 03.50 WIB.
Kereta Api Baratarahan nomor perjalanan 4039 yang melaju dari Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Tarahan menabrak seorang pria yang tengah melintas di jalur pejalan kaki.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Zaki Asjari, menjelaskan bahwa masinis telah memberikan peringatan melalui semboyan 35, namun korban tidak menghindar.
“Masinis sudah memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35, namun yang bersangkutan tidak menghindar dan akhirnya tertemper KA 4039,” ujar Zaki.
Akibat insiden tersebut, korban bernama Imam Mudin (23), warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, mengalami luka parah dengan kondisi tangan kanan putus. Ia segera dievakuasi ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk mendapatkan penanganan medis.
Zaki juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat membahayakan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak berada di jalur rel kereta api. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal ini juga dapat membahayakan keselamatan diri dan perjalanan kereta api,” tegasnya.
(Aulia)