Media-Inspirasi, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 11 April 2025.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan bahwa tambang tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Bandar Lampung. Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya @jihannurlela.
“Salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung, menurut kajian, adalah karena tambang ini. Pasirnya larut terbawa hujan lalu menjadi sedimen di jalur air. Maka, kita tutup dan izinnya tidak diperpanjang. Bye,” tulis Jihan.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, menambahkan bahwa izin operasi tambang tersebut telah berakhir sejak Maret 2025. Hal ini merujuk pada Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Hari ini kami memasang plang sebagai tindak lanjut atas informasi pengerukan bukit di Way Laga. Penyegelan dilakukan setelah dilakukan pemantauan sebelumnya,” ujar Yulia.
Dengan penyegelan ini, semua aktivitas penambangan di lokasi tersebut dinyatakan terhenti total.
“Apalagi, izin SIPB yang terbit tahun 2022 sudah berakhir di Maret 2025. Maka, setelah masa izin habis, tidak boleh ada kegiatan penambangan atau aktivitas lain di lokasi tersebut,” tegasnya.
Luas lahan tambang yang disegel mencapai sekitar 6 hektare. DLH memastikan akan terus memantau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Asrul Kritianto, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan seharusnya dilengkapi dengan jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Jaminan reklamasi wajib disediakan karena berkaitan dengan izin SIPB. Kini, pengelolaan izin tersebut sudah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” kata Asrul.
Saat ini, lanjut Asrul, PT Membangun Sarana Bangsa tidak lagi memiliki izin tambang aktif. Jika ingin melanjutkan kegiatan pertambangan, perusahaan harus mengurus perizinan baru dari awal.
“Asal tahu saja, di wilayah Bandar Lampung saat ini hanya terdapat tiga tambang resmi yang mengantongi izin dari pemerintah, yakni di wilayah Sukarame dan Budi Wirya,” pungkasnya.
(Ari)