Media-Inspirasi, Jakarta – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang wanita menangis di dalam kantor polisi, mengaku bahwa laporan pencurian kendaraan bermotornya (curanmor) dihentikan karena ia tidak memberikan uang Rp3 juta yang diminta polisi.
“Seorang korban curanmor mengaku diminta uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk mengurus laporan yang dibuatnya pada 2023. Karena ia tidak memberi uang, penyidik Polresta Metro Jakarta Timur menutup kasusnya,” demikian narasi dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye.
Video tersebut memperlihatkan korban menangis, mengeluhkan bahwa laporannya dihentikan. Ia juga berjanji tidak akan berhenti mencari keadilan. Mirisnya, video itu direkam di dalam kantor polisi dengan sejumlah petugas yang tampak di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa tuduhan polisi meminta uang Rp3 juta dalam video tersebut adalah hoaks.
“Mengenai video yang viral dan menyebut penyidik atau Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta adalah hoaks, berita bohong, tidak benar,” tegas Lilipaly.
Ia menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus dengan substansi yang sama, tetapi menggunakan dua dasar hukum berbeda. Satu laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian mobil bekas, sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Jadi, kasus yang dilaporkan bukan tentang pencurian kendaraan bermotor seperti yang disebut dalam video,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lilipaly menyebut bahwa penyidik telah bekerja maksimal dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara. Kesimpulan akhirnya, penyelidikan laporan terkait perlindungan konsumen dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, sementara kasus dugaan penipuan dan penggelapan masih dalam penanganan.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada permintaan uang dari penyidik. Kami terus bekerja sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(Redho)