Media-Inspurasi,Aceh Singkil – Sebanyak 38 notaris dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, pada Selasa (15/4/2025). Acara pelantikan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat penegakan hukum di Provinsi Aceh. (Sumber: Detikaceh.com)
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini menggarisbawahi peran krusial para pejabat hukum dalam menjamin legalitas dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Sorotan khusus dalam pelantikan kali ini tertuju pada salah satu notaris yang baru dilantik, yakni Nurhasaniah, SH, M.Kn. Beliau merupakan putri ketiga dari Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH. Kehadiran Nurhasaniah menambah daftar panjang profesional hukum di Aceh dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam bidang kenotariatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menekankan esensi integritas dan profesionalisme yang wajib dipegang teguh oleh para notaris dan PPNS. Beliau mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang notaris melampaui sekadar pembuatan akta, namun juga mencakup kepastian bahwa setiap akta yang diterbitkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait.
“Para notaris dan PPNS yang baru saja dilantik memiliki harapan besar untuk menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Aceh. Keberadaan saudara-saudara sekalian adalah bagian integral dari upaya kita bersama dalam memperkuat sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel,” tegas Meurah Budiman.
Pelantikan ini menjadi manifestasi keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan jumlah aparat penegak hukum, dengan tujuan akhir mewujudkan tata kelola hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Seluruh pejabat yang telah mengucap sumpah diharapkan dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, membawa dampak positif bagi perkembangan sistem hukum di Aceh dan Indonesia secara luas. (Maksum)