Media-Inspirasi,MAGETAN -Sengketa kepemilikan tanah warisan antara para penggugat, KRN dan AG, selaku ahli waris dari Rameli (Alm), melawan para tergugat kini memasuki fase lanjutan. Setelah melalui dua kali proses mediasi pada Senin, 14 April 2025 dan Senin, 21 April 2025, persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembacaan gugatan. Kuasa hukum para penggugat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner dari Jiwangga Law Office, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan atas hak kepemilikan sah yang secara turun-temurun telah dikuasai oleh kliennya.
“Objek sengketa berupa tanah sawah tersebut telah dibeli secara sah dan lunas oleh Rameli (Alm) pada tahun 1980. Namun demikian, para tergugat secara sepihak melakukan penguasaan, penyertifikatan, bahkan penjualan kepada pihak ketiga tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah,” ujar Asa Prayoga Jiwangga, S.H.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan para tergugat merupakan bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, dan berpotensi melanggar hak keperdataan para ahli waris secara serius.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Jiwangga Law Office menegaskan komitmennya dalam mendampingi KRN dan AG untuk memperjuangkan keadilan serta berharap bahwa prinsip kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan, dan integritas proses peradilan ditegakkan dalam forum hukum yang sah.
(Redho)