Media-Inspirasi,TanjungRaja – berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di counter BRILink Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya peristiwa perampokan yang semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dialami seorang pegawai BRILink bernama Siti Fatimah (21), pada Senin malam, 14 April 2025, sekira pukul 20.25 WIB. Dalam laporannya, Fatimah mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik, dianiaya dengan sepotong kayu, lalu uang dalam koper dibawa kabur.
Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan didampingi IPDA ETTTAH YULIANSYAH, S.E., kebenaran berhasil diungkap. Dari hasil pengamatan CCTV dan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi secara mendalam, Siti Fatimah bersama seorang rekannya, Nur Kholis (22), akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan uang senilai Rp297 juta milik pemilik counter, Abdurrahman Bin Bustomi.
Diketahui, uang tersebut telah ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Zefri melalui aplikasi investasi bodong bernama ASPIRE. Fatimah mengaku terjerat modus penggandaan uang dan merasa takut hingga merekayasa kejadian seolah-olah terjadi perampokan.
(red hamsana)