Media-Inspirasi,MOJOKERTO -Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati. Korban, SR (24), enggan berdamai demi memberikan efek jera terhadap pelaku.
Perempuan asal Kecamatan Pungging itu memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Mojokerto usai MA ditangkap untuk dimintai keterangan pada Jumat (11/4/2025) pagi. Ia mengaku sempat dipertemukan dengan pelaku.
Namun, menurut dia, pelaku hanya menunduk ketika berhadapan dengannya.
“Sempat dipertemukan sebentar. Pelaku diam saja tadi, cuma menunduk,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurut SR, pihak keluarga pelaku beserta perangkat desanya juga turut datang ke Polres Mojokerto. Ia menyampaikan bahwa sempat ada penawaran agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dalam upaya mediasi.
Namun, ia menolak dengan alasan ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Ia secara tegas meminta proses hukum tetap berlanjut.
“Sempat dimediasi damai, tadi Pak Polo (Kepala Dusun) bilang maunya damai, tapi semua tergantung aku. Aku maunya lanjut,” ujarnya.
“(Pertimbangannya?) Memberikan efek jera. Kan kita tidak tahu kalau damai bisa terulang ke orang lain,” imbuh karyawati sebuah pabrik di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) ini.
SR menambahkan, dirinya mengapresiasi langkah polisi dalam menindaklanjuti laporannya. Ia menyampaikan terima kasih atas gerak cepat polisi yang menangkap tersangka MA.
“Cukup puas dengan kinerja polisi, cukup cepat,” katanya.
SR mendapat pelecehan seksual di Simpang 4 Habibi, Pungging, Mojokerto pada Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih seorang diri.
Ketika berbelok ke kanan atau arah Mojosari, tiba-tiba SR dipepet pria tak dikenal dari sisi kanan. Lalu, pria yang mengendarai Honda Vario hitam itu melancarkan aksinya.
SR berusaha mengejar pelaku. Ia bahkan merekam identitas motor dan wajah pelaku dengan kamera ponselnya. Hari itu juga, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap MA di kediamannya di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda nopol S 6121 QQ, jaket hoodie merah, dan helm merah yang dipakai saat beraksi.
Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Redho)