Media-Inspirasi, Aceh Singkil -Kantor Imigrasi Meulaboh dalam rangka melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, selenggarakan acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Aceh Singkil dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi, pada hari Senin (14/04/2025).
Acara di laksanakan di Aula Hotel Langgeng Jaya Kecamatan Gunung Meriah, turut hadir dalam acara Wakil Bupati Aceh Singkil, Kodim 0109, Polres, Kejari, Kepala Rutan, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disnakertrans, Camat Gunung Meriah, Camat Danau Paris, Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah dan Kepala Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris serta para undangan yang berhadir.
Kepala Kantor Kelas II Wilayah Aceh Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk untuk membentuk program Desa binaan imigrasi Kabupaten Aceh Singkil, juga menjadi edukasi dalam melakukan pencegahan TPPO, juga tujuan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan,penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalan negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkapnya
Di kesempatan itu Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH dalam sambutannya mengatakan rapat timpora bukan sekedar agenda formal melainkan momen strategis, serta untuk memperkuat sinergi antara lembaga dalam menjaga kedaulatan wilayah.
“Kita harus hadir melindungi masyarakat dan menghancurkan negara atau oknum – oknum yang ingin melakukan TPPO, di tengah tantangan global semakin hari ini kita tidak hanya berbicara tentang pengawasan orang asing akan tetapi juga tentang ketahanan sosial ekonomi dan keamanan nasional di wilayah perbatasan dan pinggiran seperti Kabupaten Aceh Singkil ini,” tegasnya
Hamzah menekankan sebagaimana yang kita ketahui bersama Kabupaten Aceh Singkil memiliki letak geografis yang cukup rawan dari sisi mobilitas batas baik legal maupun ilegal, wilayah ini wilayah provinsi juga menjadi wilayah yang cukup terbuka dan berintegrasi warga negara asing.
“Oleh karena itu pengawasan terhadap warga orang asing bukan cuma menjadi tugas keimigrasian melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dan berkomitmen, dengan upaya penguatan peran masyarakat dalam sistem pengawasan keimigrasian, pada hari ini pula kita kumpulkan Desa dalam pembetukan desa binaan imigrasi, ini adalah bentuk nyata dari semangat kalau orang yang menempatkan masyarakat sebagai dampak dalam mendeteksi dini terhadap ancaman lintas batas termasuk tindak pidana seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kesejahteraan dan kejahatan internasional,” ujarnya
Wakil Bupati itu menegaskan kebutuhan ini adalah wujud transformasi pendekatan imigrasi dari yang bersifat Represif dan kita ingin membangun desa yang tidak hanya Mandiri secara ekonomi tetapi juga tangkap terhadap isu-isu integrasi dan modifikasi manusia.
“Saya ingin menyampaikan keprihatinan bahwa kami mendengar ada baru – baru ini kita ditujukan oleh kabar walaupun masih dalam dugaan adanya 22 orang warga desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau dalam bentuk TPPO di Kamboja,”
“Saya berharap kepada semua pihak akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan, pemulangan dan pemulihan terhadap korban yang mendi TPPO,” pungkasnya, (Maksum)