Media-Inspirasi, Surabaya – Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi terkait pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surabaya Sabtu (8/3)
Kanit Reskrim Ipda Royan bersama tim anti bandit langsung meluncur ke pemukiman Kebon Dalem dan menyergap seorang pria bernama Ahmad Hafid 33 tahun yang sedang duduk santai
Anggota kepolisian yang berpakaian preman langsung menginterograsi pelaku
Saat diinterogasi pelaku mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan sidokapasan, jalan Donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic
Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, ahmad hafid selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)
Saat menggeledah dilokasi penangkapan tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto
Motor hasil curian dijual ahmad hafid ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari
Ahmad Hafid yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H.,
Kapolsek Simokerto ini juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambah gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor
(Redho)