• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Selasa, 9 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

STNK Mati 2 Tahun Bisa Disita: Aturan Baru Berlaku April 2025

Kendaraan akan dihapus dari registrasi jika STNK tidak diperpanjang

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
22 Maret 2025
di Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Nasional – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib lebih disiplin dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor dan berpotensi disita.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan administrasi kendaraan serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdata secara resmi. “Penghapusan data kendaraan bertujuan untuk memperbarui basis data kendaraan bermotor dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen yang sah,” ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Sebelum data kendaraan dihapus dari sistem, kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan agar memperbarui STNK sebelum terkena sanksi administrasi.

Baca juga berita tekait

No Content Available

1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada respons.

3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih belum merespons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari registrasi resmi. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Aturan ini mengacu pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang dalam dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap tidak terdaftar secara hukum.

Bagi pemilik kendaraan, konsekuensi dari aturan ini cukup berat. Setelah data kendaraan dihapus, pemilik tidak dapat lagi memperpanjang STNK dan harus melakukan registrasi ulang sebagai kendaraan baru. Hal ini dapat mempersulit pemilik kendaraan, terutama bagi yang masih ingin menggunakan kendaraannya secara legal.

“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar terhindar dari konsekuensi administratif yang tidak diinginkan,” tambah Yusri.

Selain itu, kendaraan yang telah dihapus dari registrasi juga tidak bisa dijual secara resmi, karena statusnya dianggap tidak lagi terdaftar di Samsat. Hal ini berdampak pada nilai jual kendaraan yang bisa turun drastis.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor. Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen sah dan tercatat secara resmi.

Menurut data Korlantas Polri, saat ini masih terdapat jutaan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dalam jangka waktu lama. Banyak di antaranya tetap beroperasi di jalan raya tanpa identitas hukum yang jelas.

“Penertiban ini juga membantu dalam mengurangi risiko kejahatan yang melibatkan kendaraan tak terdaftar, seperti pencurian kendaraan dan pemalsuan dokumen,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Meskipun aturan ini memberi dampak positif bagi sistem registrasi kendaraan, sebagian masyarakat menilai aturan ini cukup berat. Beberapa pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan ekonomi mengaku kesulitan membayar pajak kendaraan secara rutin.

“Saya sebenarnya ingin memperpanjang STNK, tapi kondisi keuangan sedang sulit. Kalau ada kebijakan keringanan pajak, mungkin saya bisa mengurusnya,” ujar Wahyu, seorang pemilik sepeda motor di Jakarta.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemilik kendaraan harus lebih waspada dalam mengurus perpanjangan STNK agar terhindar dari penghapusan data dan penyitaan kendaraan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang STNK sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, sosialisasi terkait aturan ini akan terus dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait agar masyarakat lebih memahami dan tidak terkena sanksi administrasi yang berat.

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya hampir habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan sebelum April 2025 agar kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan dapat digunakan secara legal.

(Hamsana)

Tags: aturan tilang 2025penghapusan registrasi kendaraanregulasi kendaraan bermotorsanksi tilang terbaruSTNK mati 2 tahun

Rellated Post

Ada Ulat Hidup di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Kota Cirebon

Ada Ulat Hidup di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
4 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - 04 September 2025 -...

Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe Laksanakan Sosialisasi P5HAM di Tanah Datar

Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe Laksanakan Sosialisasi P5HAM di Tanah Datar

oleh Media Inspirasi
25 Agustus 2025
0

Tanah Datar – Anggota Komisi XIII...

Acara Puncak HUT RI ke-80 Dikel Ponorogo di Hadiri Camat Utara II

Acara Puncak HUT RI ke-80 Dikel Ponorogo di Hadiri Camat Utara II

oleh Eka Gunawan
25 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,Lubuklinggau - Momentun HUT RI Ke-80...

Padangpanjang Ditunjuk Jadi Pilot Project Kota Sadar HAM di Sumbar

Padangpanjang Ditunjuk Jadi Pilot Project Kota Sadar HAM di Sumbar

oleh Media Inspirasi
24 Agustus 2025
0

Padang panjang – Kota Padang panjang...

Load More
Next Post

LDII Rungkut Kidul Gelar Acara Gema Ramadhan,Warga Antusias Mengikuti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025
Pembangunan

Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025

oleh Eka Gunawan
9 September 2025
Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp 26,5 Miliar
Korupsi

Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp 26,5 Miliar

oleh Eka Gunawan
8 September 2025
Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
Pemerintah

Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025

oleh Media Inspirasi
8 September 2025
Dana Desa Weru Jaya Kabupaten Cirebon Kemana Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen
Ketahanan Pangan

Dana Desa Weru Jaya Kabupaten Cirebon Kemana Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen

oleh Eka Gunawan
8 September 2025
*Polda Sulsel Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M*
TNI-Polri

*Polda Sulsel Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M*

oleh Redaksi Sulsel
8 September 2025
Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025

Babinsa Kesenden Dampingi Pembongkaran Rumah Warga Dalam Program Rutilahu 2025

9 September 2025
Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp 26,5 Miliar

Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp 26,5 Miliar

8 September 2025
Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025

Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025

8 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In