Media-Inspirasi, Medan – Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai proses persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, dosen Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, telah dijalankan secara objektif oleh hakim dan jaksa. Menurutnya, meskipun terdakwa membantah beberapa keterangan saksi, hak untuk menyampaikan pembelaan akan dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, kedua saksi, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir, memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa. Haposan menyampaikan bahwa ia mendapat informasi tentang wafatnya adiknya, Usman Maralen Situngkir, serta mengunjungi rumah saksi untuk menanyakan penyebab kematian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi terkapar setelah terdengar suara benturan keras, meskipun kondisi di lokasi yang dikunjungi kemudian tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan.
Sementara itu, ketika ditanya apakah visum telah dilakukan, terdakwa menyatakan tidak perlu karena ia menyaksikan kejadian secara langsung. Penolakan terhadap visum ini ditegaskan pula ketika keluarga korban mengajukan permintaan autopsi, yang kemudian ditolak oleh terdakwa. Menurut Ojahan Sinurat, keterangan saksi yang telah diverifikasi dengan mengunjungi rumah sakit sudah memberikan gambaran objektif mengenai peristiwa tersebut.
Kejadian kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 27 Maret 2024. Setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, kedua saksi sempat diberi arahan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Esok harinya, terdakwa mendatangi saksi Anggiat dengan tujuan mengajak mediasi untuk mencabut laporan, namun hal tersebut dibantah. Terdakwa mengklaim bahwa pertemuan itu diadakan demi menjaga marwah keluarga, bukan untuk meredam proses hukum.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan berbagai bantahan dan klarifikasi dari pihak terdakwa serta keterangan saksi. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tim)