Media-Inspirasi, Medan – Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 26 Februari 2025, Erika Siringoringo kembali memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada kesempatan tersebut, dua saksi dihadirkan untuk meringankan posisi Doris Fenita dan Riris Partahi. Sebelumnya, Erika menyatakan bahwa tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Doris dan Riris terhadap dirinya serta keluarganya.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Sintua Gereja bermarga Simanungkalit, yang hadir sebagai saksi dalam proses Restorative Justice (RJ), menyatakan telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Menurutnya, dalam adat Batak, arahan dari “tulang” (tokoh adat) harus dihormati. Meskipun demikian, upaya perdamaian yang dilakukan oleh tokoh bermarga Nababan gagal karena pihak Siringoringo tampak tidak bersedia untuk berdamai.
Seorang anggota majelis hakim menegaskan bahwa bila “tulang” telah berbicara, seharusnya semua pihak menghormati nasehat tersebut. Diduga, keterangan yang diberikan oleh Erika Siringoringo selama persidangan dipertanyakan kebenarannya.
Oleh karena itu, diharapkan majelis hakim dapat memutuskan secara adil dan membebaskan Doris Fenita serta Riris Partahi dari jeratan hukum.
(HD)