Media-Inspirasi, Musi Rawas – IP (25), seorang residivis sekaligus spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditangkap oleh Polsek Muara Lakitan saat tertidur pulas di rumahnya, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan perampasan sepeda motor milik AN (22) di Jalan Poros Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman dan dikenal sebagai spesialis curanmor. Ia kami tangkap karena terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik AN,” ujar AKP Hendrawan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor Li/23/III/2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor: Sprin/20/II/HUK.6.6/2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, peristiwa berawal ketika AN melintas di Jalan Poros Desa Marga Baru. Ia tiba-tiba dihadang oleh dua pria, salah satunya tersangka IP. Salah satu pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk diantar membeli bensin. Namun, ketika korban berhenti, ia justru dipukul hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol B-6324-JED milik korban beserta satu unit handphone merek INFINIX SMART.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp16.000.000 dan segera melaporkannya ke Mapolsek Muara Lakitan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat.
(andi irawan)