• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 8 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Malang Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal di Desa Buring Kecamatan KedungKandang Kabupaten Malang.

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
17 Maret 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Malang Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal di Desa Buring Kecamatan KedungKandang Kabupaten Malang.
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi.Com ,Malang – Misnari seorang penjual rokok ilegal di daerah Buring, Malang, menunjukkan sikap arogan terhadap awak media dan LSM saat dikonfirmasi mengenai praktik penjualan rokok ilegal yang dilakukannya. Dalam situasi tersebut, Misnari menanggapi dengan kalimat yang kasar dan tidak pantas, seperti “Silaturahmi opo, jalokmu opo karo aku. Iki pedagang toko cilik, lek diriwuk i pabrik e seng gede [ mintamu apa sama saya, ini pedagang kecil jangan di rusuhi pabriknya yang besar saja ],” diiringi kata-kata kasar lainnya. Ia bahkan mengancam awak media dengan mengatakan, “Awas awakmu balek mane yo.”katanya Misnari

Misnari alias (Gareng ) MintaTolong kepada Berinisial (i) Ternyata pertemuan ini Sia -Sia /gagal menyelesaikan permasalahan terkait Rokok Ilegal Supaya Tidak Sampek mencuap kemana-mana ternyata akhirnya pertemuan ini biarkan aja dan Disitulah Ada salah satu ada yang back up Berinisial(M) katanya misnari

Misnari telah di hubungi Polresta malang sudah tidak boleh jualan lagi rokok ilegal dulu dan barang tersebut atas perintah Polresta malang disuruh dipindah semua dari gudang rumah nya agar tidak kelihatan jual lagi Rokok Ilegal “.Katanya Misnari .

Baca juga berita tekait

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025

Situasi menjadi lebih tegang ketika Misnari mengundang sekelompok massa untuk mengintimidasi awak media yang sedang melakukan konfirmasi. Misnari secara arogan menarik baju salah satu wartawan tanpa alasan yang jelas.

Melihat ke dalam aturan yang berlaku, penjualan dan pengedaran rokok ilegal jelas melanggar hukum. Dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan pihak berwajib segera menangani perkara ini. Awak media, sebagai pilar keempat demokrasi, mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial mengenai pelanggaran hukum, termasuk penjualan rokok ilegal di wilayah Buring, Malang.

Dasar hukum mengenai pelanggaran di bidang cukai dapat ditemukan dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam memberantas barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, penindakan juga berfungsi untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang substansial. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dilarang, dan rokok ilegal umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Kasus ini menggambarkan tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang memperkuat hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap tindakan yang melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kemerdekaan pers demi menjaga hak asasi dan informasi publik.Bersambung

(Tim)

Rellated Post

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Aksi genk motor berulah...

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,KUNINGAN | Insiden pengeroyokan terhadap Ketua...

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kediri - Kepala SMKN 1 Kota...

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul...

Load More
Next Post
Sudah Bangun Jalan Malah Tak Dikasih Lewat,PT Jui Shin Terduga Menjadi Korban Mafia !, Acai Suruh Orang Portal Jalan Masyarakat Kecewa Tak Bisa Lewat.

Sudah Bangun Jalan Malah Tak Dikasih Lewat,PT Jui Shin Terduga Menjadi Korban Mafia !, Acai Suruh Orang Portal Jalan Masyarakat Kecewa Tak Bisa Lewat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In