Media-Inspirasi, Tanah Datar – Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite. Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Jum’at (07/03) sekira pukul 20.10 WIB.
Penangkapan tersangka MNQ ini langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur. Menurut Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, tersangka melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite.
Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil Mini Bus merek Suzuki Carry. Mobil dengan tangki rakitan ini membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim langsung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah.
Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu satu unit mobil Mini Bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
(Anto)