Media-Inspirasi, Tanah Datar – Polres Tanah Datar menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025. Ketiganya ditangkap di sebuah warung di Jorong Patai, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada pukul 01.45 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi.
Para tersangka yang diamankan adalah SS (21), warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan; L (50), warga Jorong Bulakan, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan; serta L (72), warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.
Menurut AKP Surya Wahyudi, penangkapan bermula dari pemantauan di sebuah kedai milik warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati ketiga tersangka tengah bermain judi kartu ceki.
“Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki. Kami juga menemukan kartu ceki dan uang taruhan dalam permainan tersebut,” ujar Surya Wahyudi.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi kartu ceki, karton, dan uang taruhan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp25 juta.
Operasi Pekat Singgalang 2025 merupakan langkah Polres Tanah Datar dalam memberantas praktik perjudian dan menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar.
(Hms/Anto)