Media-Inspirasi, Maros – Polres Maros menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Asdariyanto yang dilakukan secara absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan). Upacara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, yang memimpin upacara pada Selasa (4/3/2025), menegaskan bahwa PTDH dilakukan berdasarkan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Pemeriksaan oleh Sipropam dan sidang kode etik telah dilakukan. Hasilnya, yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Douglas.
Brigpol Asdariyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025. Sebelum pengajuan PTDH, Polres Maros telah melakukan berbagai upaya pembinaan, baik secara formal maupun informal. Namun, pelanggaran yang dilakukan dinilai tidak dapat ditoleransi karena dianggap mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri.
Kapolres Maros menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, namun harus dilakukan demi menjaga profesionalisme dan dinamika institusi kepolisian.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, ini harus dilakukan demi kelangsungan tugas Polres Maros dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” tuturnya.
Di akhir upacara, Kapolres Maros mengapresiasi seluruh personel yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam bertugas.
(Abu)