Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan atas tindakan oknum BPG yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai imam. Praktik tersebut dianggap melampaui batas kewenangan, berpotensi merugikan kepentingan publik, serta mencederai prinsip transparansi dan demokrasi di tingkat desa.
Dalam salah satu laporan edisi 7 Maret 2025, terungkap bahwa proses penunjukan pejabat sementara keuchik memicu kritik. Penunjukan yang mengusung nama Rosmaida Berutu, S.IP diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga menimbulkan kesan diskriminatif dan berat sebelah.
Situasi semakin memanas ketika pejabat setingkat camat dinilai tidak tegas dalam menanggapi polemik tersebut. Pernyataan yang dianggap tidak memberikan solusi konkret justru memperburuk keresahan masyarakat yang berharap adanya langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan jabatan ini mengingatkan pada ketentuan Pasal 52 dan 55 KUHP, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Seorang tokoh masyarakat menyatakan, “Keberadaan BPG yang seharusnya menjadi mitra pemerintah desa kini berubah fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Hal ini sangat merugikan masyarakat.” Ia menuntut agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas, mulai dari teguran keras, pencopotan jabatan, hingga proses hukum jika diperlukan.
Warga dan tokoh masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
(Rahma Pohan)