Media-Inspirasi, Prabumulih, 8 Maret 2025 – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang baru terpilih diduga melakukan pemalsuan dokumen, memicu penyelidikan intensif oleh Polres Prabumulih. Laporan awal, yang diajukan oleh pengurus lama KONI, mengklaim bahwa dokumen-dokumen penting telah dimanipulasi demi mengesahkan kepemimpinan baru. Perkembangan ini memuncak pada penangkapan seorang tersangka berinisial H.S. pada 5 Maret 2025 oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika para pengurus lama KONI Prabumulih melaporkan adanya ketidakberesan dalam proses pemilihan ketua baru. Mereka menuduh kepemimpinan baru menggunakan dokumen palsu untuk memperkuat legitimasi di hadapan otoritas terkait. Menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk akun media sosial Instagram dan Facebook, berkas-berkas yang disinyalir telah dipalsukan itu mencakup dokumen administrasi, surat pernyataan, serta beberapa bukti transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur.
Seorang pengurus lama yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami menemukan kejanggalan dalam berkas pencalonan ketua baru. Ada dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh pihak tertentu, namun tanda tangan tersebut diduga kuat dipalsukan. Selain itu, kami juga mendapati indikasi rekening ganda atas nama KONI Prabumulih.” Pernyataan ini menegaskan adanya motif finansial di balik dugaan pemalsuan dokumen, terutama karena ditemukan transaksi tidak wajar di rekening yang seharusnya dikelola secara transparan.
Pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan resmi dari pengurus lama KONI pada akhir Februari 2025. Melalui serangkaian pemeriksaan dokumen dan wawancara saksi, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H. berhasil mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Pada 5 Maret 2025, polisi menetapkan H.S. sebagai tersangka utama, diduga terlibat langsung dalam proses pemalsuan dokumen.
“Penangkapan ini merupakan hasil analisis mendalam atas bukti dokumenter, termasuk audit internal yang dilakukan oleh pihak pelapor,” ungkap IPDA Nendri dalam keterangan singkat di media sosial resmi Polres Prabumulih. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi terkait modus operandi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya memanipulasi berkas administrasi KONI.
Meski baru satu tersangka yang ditahan, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam pemalsuan dokumen. Sejumlah nama dari internal KONI Prabumulih disebut-sebut ikut mengetahui atau terlibat secara tidak langsung dalam proses ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, polisi masih fokus pada pemeriksaan intensif terhadap H.S. dan beberapa saksi kunci.
Sementara itu, Ketua KONI Prabumulih terpilih—yang namanya belum disebutkan secara resmi oleh pihak berwenang—juga diminta untuk memberikan klarifikasi. Menurut keterangan dari para saksi, pemalsuan dokumen diduga dilakukan untuk memuluskan jalan sang ketua baru memperoleh pengesahan di tingkat daerah dan provinsi. Jika tuduhan tersebut terbukti, bukan tidak mungkin sang ketua menghadapi tuntutan hukum serius.
Tidak dapat dimungkiri, kasus ini memicu konflik internal yang kian memanas di tubuh KONI Prabumulih. Sejumlah atlet dan pengurus mengekspresikan kekhawatiran akan terganggunya agenda pembinaan olahraga di tingkat daerah. “Kami sangat prihatin karena seharusnya KONI fokus pada peningkatan prestasi atlet, bukan terjebak pada persoalan hukum,” ujar seorang pelatih cabang olahraga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konflik ini turut menimbulkan kegelisahan di kalangan pegiat olahraga di Sumatera Selatan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan, dan semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen diberi sanksi setimpal. Sejumlah komentar di media sosial pun menyoroti perlunya reformasi internal agar lembaga olahraga tetap kredibel dan bebas dari kepentingan pribadi.
Bagi pengurus lama, kasus ini bukan semata-mata soal legalitas dokumen, tetapi juga soal moral dan etika. Salah satu pengurus lama KONI, yang ditemui usai menyerahkan bukti tambahan ke pihak kepolisian, menuturkan bahwa mereka merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. “Kami sudah lama mengabdi untuk kemajuan olahraga di Prabumulih. Kalau sampai dokumen dipalsukan, itu berarti menodai kepercayaan atlet, pelatih, dan masyarakat,” ungkapnya dengan nada emosional.
Pernyataan ini menambahkan dimensi human interest dalam kasus yang kian kompleks. Kepercayaan yang ternodai tidak hanya menimpa kalangan internal KONI, tetapi juga masyarakat luas yang menaruh harapan besar pada lembaga olahraga sebagai wadah pembinaan generasi muda berprestasi.
Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat terhadap organisasi olahraga, terutama yang menerima dana hibah dari pemerintah. “Setiap pemalsuan dokumen, terlebih lagi jika menyangkut dana publik, harus ditindak tegas. Bukti fisik seperti rekening bank dan dokumen resmi menjadi landasan penting dalam proses pengungkapan kasus,” kata seorang analis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pakar manajemen organisasi olahraga menyoroti perlunya reformasi struktural dalam KONI. Menurut mereka, pengelolaan dana, audit internal, dan transparansi administrasi harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “KONI di tingkat daerah maupun pusat seharusnya menerapkan sistem audit independen. Ini akan meminimalkan peluang terjadinya kecurangan atau pemalsuan dokumen,” ujar seorang akademisi dari universitas terkemuka di Sumatera Selatan.
Menyikapi persoalan ini, beberapa rekomendasi mencuat dari berbagai kalangan. Di antaranya, pembentukan tim independen untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan dokumen dan keterlibatan oknum-oknum lain. Selain itu, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan dinilai mendesak agar lembaga olahraga tidak lagi disusupi praktik yang merugikan banyak pihak.
Pemerintah daerah juga didesak turun tangan, mengingat KONI memegang peran strategis dalam pengembangan atlet. Menurut beberapa sumber, intervensi pemerintah daerah diperlukan untuk mendorong evaluasi menyeluruh atas tata kelola organisasi dan menegakkan prinsip akuntabilitas
Saat ini, polisi terus memeriksa saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan. Berbagai dokumen, termasuk laporan keuangan dan hasil audit internal, telah disita sebagai barang bukti. Aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.
“Kami akan menyampaikan informasi terbaru secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas IPDA Nendri. Ia pun mengimbau warga Prabumulih untuk bersabar menanti hasil penyelidikan sambil mempercayakan proses hukum yang berlaku.
Dugaan pemalsuan dokumen di KONI Prabumulih tidak hanya mengguncang stabilitas organisasi olahraga di tingkat daerah, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas. Seiring berjalannya proses hukum, berbagai pihak berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem pengelolaan olahraga di Indonesia, khususnya Sumatera Selatan. Dengan demikian, fungsi KONI sebagai motor penggerak prestasi atlet diharapkan kembali berjalan optimal, tanpa bayang-bayang skandal yang dapat merusak kepercayaan publik.