• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Kasus Sangria,Effendi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan.

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
16 Maret 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 4 mins read
0
Kasus Sangria,Effendi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan.
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi,Surabaya – Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina. Kamis (13/3) di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan, sehingga terdakwa bisa ‘bebas’ (keluar) dari Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).

JPU Sisca Christina meminta ijin agar bisa membacakan “hanya” Amar tuntutan saja, tidak perlu membacakan secara lengkap.

Baca juga berita tekait

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025

Hakim ketua, I Gede Dewa mengatakan bahwa seharusnya keputusan dibacakan secara lengkap agar memenuhi hak kedua belah pihak, namun Hakim ketua menyerahkan pada kesepakatan antara JPU Dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dan akhirnya disetujui JPU hanya membacakan Amar tuntutan saja.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan tersebut, tim PH terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

Usai sidang, menurut salah satu PH terdakwa, Nurdin S.H. uraian surat tuntutan ini tidak benar dan tidak lengkap, selain menguraikan fakta persidangan yang tidak sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan, JPU juga tidak lengkap menguraikan unsur pasal yang dianggap terbukti, ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain.”

“Ini merupakan unsur kesalahan yang merupakan unsur pokok tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujarnya.

“Untuk lebih lengkapnya nanti surat tuntutan JPU akan kami tanggapi dalam Nota Pembelaan secara detail dan kami akan menguraikan fakta persidangan ini secara keseluruhan,” ujarnya.

Penasehat hukum melanjutkan, bahwa agak heran dengan “keberanian” JPU dalam memberikan tuntutan, mengingat fakta dalam persidangan sudah terbuka bahwa dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan, sesuai dengan penjelasan para Ahli Pidana, baik yang diajukan oleh JPU maupun penasehat hukum

“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pembuktian Pidana 378, antara lain adanya Niat buruk atau Mensrea sejak awal, bisa dibuktikan kerugian yang secara nyata dialami, adanya rangkaian kata-kata bohong atau tipu muslihat atau bujuk rayu yang mendahului terjadi nya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

“Dan yang terpenting adalah tidak ada “tahu sama tahu” antara yang menipu dan yang ditipu, kalau sudah saling mengetahui maka konsekwensi nya juga tahu sama tahu, tidak bisa disebut penipuan,” lanjutnya.

Secara spesifik, PH Terdakwa Memuji ketegasan majelis Hakim, sehingga kliennya tidak perlu mengalami penderitaan yang seharus nya tidak perlu dialami. Mengingat terdakwa pernah terjatuh sesuai sidang karena tensi nya naik sampai 212/112.

Terdakwa Effendi Pudjihartono juga menyampaikan ke media terkait keberatannya terhadap tuntutan JPU.

Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak masuk logika nya, karena dari semua kesaksian saksi yang di tampilkan dalam persidangan oleh JPU, tidak satupun yang bisa membuktikan dakwaan JPU.

“Pasal yang dipakai untuk menuntut adalah pasal alternatif yakni pasal 378. Pada saat tandatangan perjanjian pengelolaan tidak menerima satu sen pun uang dari Ellen, malah Ellen menikmati fasilitas bangunan yang saya bangun menghabiskan uang Rp 10 miliar lebih, malah dituntut menipu, ga masuk nalar,” terangnya.

“Uang yang ditransfer ke rekening Rp 330 juta itu uang profit sharing, yang bahkan semestinya kurang Rp 180 juta kalau dihitung dari masa waktu dia mengelola restoran. Semua tertuang dalam perjanjian. Mana ada unsur nipunya?,” tanyanya.

“MOU jelas pemanfaatan aset 45 tahun, 2017 hingga 2047. Periodesasi 5 tahun, Ellen sudah tahu itu semua, sudah tahu konsekuensinya, MOU dan SPK dicantumkan ke perjanjian pengelolaan. Jika dia ga baca atau ga ngerti mestinya tanya dan tidak tandatangan perjanjian,” terangnya.

“Karena saya sudah minta pembatalan penandatangan perjanjian karena dianggap dari awal Ellen Sulistyo sudah tidak bisa konsekwen dengan komitmen nya. Dan ini juga terungkap dari sidang atas saksi pelapor Ellen Sulistyo dan saksi Notaris Ferry Gunawan,” ujarnya.

“Bahkan Ferry Gunawan juga menyampaikan bahwa selain sudah ada beberapa renvoi atas permintaan Ellen Sulistyo, pasca perjanjian pun Ellen juga minta 2 sampai dengan 3 kali addendum, namun tidak sekalipun mempermasalahkan perjanjian pemanfaatan asset dengan Kodam V/Brawijaya,” terangnya.

“Ellen selama mengelola mendapat omset sekitar Rp 3 miliar, dan uang omset itu masuk ke rekeningnya di Bank Mandiri, tanpa pernah adanya audit. bangunan saya dipakai dia, uang omset masuk ke dia, katanya ada renovasi dan pembukaan resto saya juga ga nikmati, saya malah dilaporkan dan dipenjara, apa ga namanya ini kriminalisasi ?,” ujar terdakwa.

Sementara itu dengan keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 13 Maret 2025, hal ini sangat diapresiasi oleh terdakwa.

“Adagium Hukum yang berbunyi “In DUBIO, pro Reo” artinya apabila ada keraguan, seharusnya keadilan harus berpihak pada terdakwa, kepastian hukum tidak bisa mengalahkan hak asasi manusi,” ujarnya.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang benar (Blackstone’s ratio). Dalam Hal ini keputusan Hakim sudah memenuhi unsur keadilan,” katanya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang ditandatangani di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022. Perjanjian tersebut melibatkan terdakwa selaku pemilik restoran dan Ellen Sulistyo sebagai pihak pengelola.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh terdakwa telah dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu ini berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan dan bangunan aset milik TNI AD di Surabaya.

Terdakwa mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut diperoleh melalui perjanjian sewa yang memiliki periodesasi 5 tahunan dan perlu diperpanjang setiap periodenya. Selain itu, terdakwa juga mengaku sebagai Direktur CV. Kraton Resto, padahal posisinya adalah Komisaris.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Ellen Sulistyo telah mengeluarkan biaya renovasi dan operasional sebesar Rp 998.244.418. Rinciannya adalah uang yang ditransfer kepada terdakwa sebesar Rp 330.000.000, biaya renovasi sebesar Rp 353.373.900, dan biaya pembukaan restoran sebesar Rp 314.870.518.

Namun, pada 12 Mei 2023, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Penutupan ini didasarkan pada surat dari Pangdam V/Brawijaya Nomor: B/946/V/2023 yang menyatakan bahwa alasan penutupan tsb adalah karena belum dibayarkan nya PNBP.

Namun dari jalannya persidangan, nampaknya JPU “tidak bisa” membuktikan dakwaan premier, sehingga pasal 266 KHUP harus di “gugurkan” dan pasal 378 KHUP dipakai dalam memberikan tuntutan pada kasus ini. @redho

Rellated Post

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

Vonis Gazalba Saleh Disunat Ketum AMI Sebut Mafia Hukum Menjangkiti Mahkamah Agung

oleh Eka Gunawan
27 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Hukuman Hakim Agung nonaktif...

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

Skandal Narkoba di Lapas Pemuda Madiun: Sanksi Ringan,Publik Meradang

oleh Eka Gunawan
22 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,MADIUN-Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran...

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

Lapas Lumajang Raih Peringkat 2 IKPA Kategori Pagu Sedang,Penghargaan Diserahkan Langsung Oleh Kepala KPPN Jember

oleh Eka Gunawan
20 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Lumajang, 20 Juni 2025 — Lembaga...

Load More
Next Post
LSM TIPAN RI Desak APH Minta Lakukan Lidik,Pemasangan Pipa dan Pembangunan Mesin Baru di Desa Situbuh Tubuh Tak Kunjung Serah Terima.

LSM TIPAN RI Desak APH Minta Lakukan Lidik,Pemasangan Pipa dan Pembangunan Mesin Baru di Desa Situbuh Tubuh Tak Kunjung Serah Terima.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil
Pembangunan

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In