Media-Inspirasi, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., didampingi Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Retno Setyowati, M.Hum., serta jajaran struktural Bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) pada Senin (24/3/2025).
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini membahas delapan permohonan LO dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (dua LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Tulungagung.
Dalam forum tersebut, Kajati Jatim mengapresiasi penyusunan rancangan LO oleh masing-masing Kejari. Namun, ia juga memberikan sejumlah masukan dan koreksi agar rancangan tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai prosedur yang berlaku, sebelum LO diterbitkan, Kepala Kejari dan Kasi Datun diwajibkan memaparkan rancangan LO secara virtual. Langkah ini bertujuan memastikan kualitas LO yang diterbitkan oleh Kejaksaan, sehingga dapat menjadi produk hukum yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.
Penerbitan LO oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan bagian dari pelayanan hukum Kejaksaan kepada pemangku kepentingan. LO ini memberikan dukungan kajian hukum atas berbagai permasalahan di bidang perdata maupun administrasi negara. JPN dapat memberikan Pendapat Hukum baik atas permintaan pemangku kepentingan maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum yang lebih luas.
Melalui forum ini, Kajati Jatim berupaya meningkatkan kapasitas para JPN dalam menyusun LO yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
(Redho)