Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan komunikasi, Komisi II DPRK Aceh Singkil mengadakan buka puasa bersama dengan wartawan di Warung Sibolga, Desa Sianjo Anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (27/03/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRK Aceh Singkil, termasuk Wakil Ketua Sri Lestari, Sekretaris Warman, dan Harian sebagai anggota beserta awak media yang berhadir
Pada kesempatan usai menyantap hidangan berbuka puasa, Juliadi, selaku Ketua Komisi II dalam konferensi persnya menyatakan sikap mereka terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil
Berikut adalah poin-poin penting yang diungkapkan dalam konferensi pers,
1. Diduga, objek materil perusahaan tidak sesuai dengan Permentan No. 18 Tahun 2021.
2. Diduga, sejumlah perusahaan melakukan tindakan ilegal dengan merambah hutan kawasan.
3. Diduga, ada pemalsuan dokumen dalam pengurusan izin pembaharuan
4. Pernyataan sikap Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan “perang terhadap mafia tanah” dan akan bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat
Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah, diketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT Nafasindo seluas 2. 866, 97 H dan PT. Socfindo seluas 4,176, 2943 H, begitu juga dengan PT Delima Makmur yang luasnya 2,576 H,” Kata Ketua Komisi II, Juliadi.
Juliadi menyatakan bahwa objek materil PT Runding Putra Persada dan PT Lembah Bakti tidak sesuai dengan ketentuan Permentan No. 18 Tahun 2021.
Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, Pasal 82 Ayat 3, terdapat kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. Kewajiban ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan,” terangnya
Ia menambahkan, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU Diduga membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan UU
Juliadi mengungkapkan, ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pengurusan izin pembaharuan. Pihak yang terlibat masih berkeliaran, seolah-olah kebal hukum. Oleh karena itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan “perang terhadap mafia tanah,” pungkasnya. (Maksum)