Media-Inspirasi,Aceh Singkil -Aliansi Pejuang CASN PPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 1 Kabupaten Aceh Singkil resmi mengeluarkan pemberitahuan tentang aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025 besok.
Aksi ini merupakan respons atas surat edaran nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan hasil rapat DPR-RI dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang mengumumkan penundaan jadwal pengangkatan CPPPK Tahun Anggaran 2024 menjadi 1 Maret 2026.
Penundaan tersebut memicu kekecewaan dan keberatan dari para pejuang CASN PPPK, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, yang merasa jadwal semula harus dihormati. Mereka menilai keputusan ini telah mencederai kepercayaan ribuan calon ASN yang telah melalui proses panjang seleksi tahap 1.
Detail Aksi: Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Aksi ini rencananya akan berlangsung di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Senin, 17 Maret 2025 besok
– Waktu: Pukul 09.00 – 12.30 WIB
-Lokasi: Halaman Kantor DPRK Aceh Singkil
-Peserta Aksi: Diperkirakan diikuti oleh 800 orang dari berbagai kelompok pejuang CASN PPPK Tahap 1 Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam aksi tersebut, para peserta akan membawa atribut berupa sepeda motor, poster tuntutan, pengeras suara, serta sound system untuk mendukung penyampaian aspirasi.
Tuntutan yang Diajukan
Ketua Umum Aliansi, Bambang Irfan Diwana, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Menolak tegas surat edaran Kemenpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menyatakan penundaan pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026.
2. Meminta klarifikasi transparan dan mengembalikan jadwal pengangkatan CASN PPPK sesuai timeline semula, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Apa yang kami tuntut ini bukan hanya soal hak individu, tetapi soal kepercayaan dan konsistensi kebijakan pemerintah terhadap rakyat yang ingin mengabdi melalui status CASN PPPK,” ungkap Bambang Irfan.
Ia menambahkan bahwa aksi ini juga bertujuan membuka dialog konstruktif agar pemerintah mendengarkan jeritan para pejuang CASN di seluruh Indonesia,pada hari Minggu (16/03/2025)
Landasan Hukum dan Harapan Aksi
Aksi tersebut didasarkan pada hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Aliansi berharap aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung damai ini akan menarik perhatian pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB, untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap kurang berpihak kepada calon pegawai.
“Kami menyerukan seluruh peserta untuk disiplin dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Harapan kami, pemerintah mau memberikan kejelasan dan solusi nyata bagi kami para calon PPPK yang sudah menunggu dengan penuh harapan,” ungkap Bambang.
Dukungan Publik Diharapkan
Tuntutan dari Aliansi Pejuang CASN PPPK ini mencerminkan perjuangan ribuan calon PPPK tahap 1 yang merasakan dampak dari kebijakan penundaan tersebut. Dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar aspirasi ini dapat didengar dan mendapatkan tanggapan yang sepatutnya.
Dengan jumlah peserta yang cukup besar serta lokasi strategis di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil, aksi ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana. Semoga apa yang diperjuangkan aliansi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB, guna memberikan kejelasan sesuai yang diamanahkan dalam aturan. (Maksum)