Media-Inspirasi, Gresik – Skandal video syur yang menyeret selebgram Viska Dhea Ramadhani (26) asal Sidoarjo dan Ichlas Budhi Pratama (37) dari Gresik terus bergulir. Kuasa hukum Viska, Abdullah Syafi’i, akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Menurut Abdullah, Viska dan Ichlas ditangkap saat sedang berkonsultasi hukum di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya, Senin (3/2) malam. “Sekitar pukul 19.00 WIB, kami tengah membahas kasus hukum yang menjeratnya. Namun, tiba-tiba anggota Polres Gresik datang dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Abdullah, Selasa (4/2).
Kasus ini mencuat setelah video mesra yang diduga diperankan keduanya beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan adegan intim layaknya hubungan suami istri, padahal baik Viska maupun Ichlas masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Abdullah menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh, terutama terkait unsur pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. “Kami mendukung penuh kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Namun, harus dipastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dalam produksi, penyebaran, maupun penyimpanannya, turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum adalah memastikan kliennya mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa kami hanya menjalankan profesi dalam pendampingan hukum. Hak-hak klien kami harus dihormati sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan istri Ichlas, POD (33), yang merasa dirugikan dan melaporkan dugaan asusila serta pelanggaran UU Pornografi ke Polres Gresik. Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
(Redho)