Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Forum Mahasiswa Aceh Singkil mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pengelolaan data HGU di wilayah tersebut. Ketua Forum, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mengkritisi kebijakan Dinas Perkebunan yang dianggap sengaja menghambat akses publik terhadap peta perkebunan yang seharusnya terbuka.
Menurut Lauser Melayu, masyarakat di Aceh Singkil kini mengalami kesulitan mendapatkan informasi mengenai tata kelola perkebunan, di mana peta HGU yang seharusnya menjadi aset publik justru disimpan dalam versi lama dan tidak diperbarui oleh BPN Provinsi Aceh. “Ironis, meskipun dinas mengakui adanya perpanjangan HGU, data terbaru tak pernah tersedia di tingkat kabupaten. Bagaimana mungkin perpanjangan dilakukan tanpa dokumen resmi yang dapat diakses publik?” ujarnya dengan tegas,pada rabu (05/02/2025)
Dinas Perkebunan Aceh Singkil membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa peta yang ada memang masih versi lama dan pembaruan data masih dalam proses. Namun, Forum Mahasiswa menganggap sikap tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan yang bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menegaskan bahwa data terkait lahan dan tata ruang seharusnya tidak dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah diatur secara jelas.
Lebih jauh, Lauser Melayu menambahkan, “Jika praktik ini terus berlanjut, akan semakin besar kemungkinan terjadinya perampasan lahan secara sistematis dan terselubung. Tanpa transparansi data, kontrol masyarakat atas tanahnya sendiri pun semakin terkikis, membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang atau menguasai lahan tanpa pengawasan publik.”
Dalam seruan kritisnya, Forum Mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan BPN Provinsi Aceh agar segera membuka akses informasi terkait HGU dan peta perkebunan. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola lahan yang sehat. Keterbukaan data adalah kunci agar masyarakat dapat mengawasi dan mempertahankan hak atas tanah mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak dinas masih belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait desakan tersebut. Isu transparansi data HGU kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang potensial pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan lahan di Aceh Singkil.
(Maksum)