Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Forum Mahasiswa Aceh Singkil menyatakan keprihatinannya terhadap pengelolaan data Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut. Ketua Forum, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mengkritik kebijakan Dinas Perkebunan yang diduga sengaja menghambat akses publik terhadap peta perkebunan yang seharusnya bersifat terbuka.
Menurut Lauser Melayu, masyarakat Aceh Singkil menghadapi kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai tata kelola perkebunan. Ia menyoroti bahwa peta HGU, yang seharusnya menjadi aset publik, justru masih menggunakan versi lama dan tidak diperbarui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
“Ironisnya, meskipun dinas mengakui adanya perpanjangan HGU, data terbaru tidak pernah tersedia di tingkat kabupaten. Bagaimana mungkin perpanjangan dilakukan tanpa dokumen resmi yang dapat diakses publik?” ujarnya tegas.
Menanggapi tuduhan tersebut, Dinas Perkebunan Aceh Singkil membantah dengan alasan bahwa peta yang tersedia memang masih versi lama dan pembaruan data masih dalam proses. Namun, Forum Mahasiswa menilai sikap ini mencerminkan ketidaktransparanan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menegaskan bahwa data terkait lahan dan tata ruang seharusnya terbuka bagi publik, kecuali jika terdapat alasan khusus yang telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Lebih lanjut, Lauser Melayu memperingatkan bahwa jika praktik ini terus berlanjut, ada risiko meningkatnya perampasan lahan secara sistematis dan terselubung. “Tanpa transparansi data, kontrol masyarakat atas tanahnya sendiri semakin melemah. Hal ini membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperpanjang atau menguasai lahan tanpa pengawasan publik,” tambahnya.
Forum Mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan BPN Provinsi Aceh untuk segera membuka akses informasi terkait HGU dan peta perkebunan. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola lahan yang sehat. Keterbukaan data adalah kunci bagi masyarakat untuk mengawasi dan mempertahankan hak atas tanah mereka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkebunan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait desakan tersebut. Isu transparansi data HGU kini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan lahan di Aceh Singkil.
(Rahman Pohan)