• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Rabu, 23 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa Nyatakan Keterangan Ellen Sulistyo Sebagian Besar Tak Benar

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
7 Februari 2025
di Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Surabaya – Kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza jalan Dr Sutomo 130 Surabaya, yang membuat Effendi Pudjihartono selaku pemilik restoran tersebut ditahan atas laporan dari Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran tersebut, mulai terkuak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/2) siang.

Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak kandung pelapor), dan Dwi Endang (admininstrasi dari pelapor) membuka informasi baru.

Awal kerjasama itu terjadi, bukan seperti pengakuan pelapor, bahwa terdakwa yang menghubungi terlebih dahulu, ternyata pelapor yang menghubungi terdakwa terlebih dahulu.

Baca juga berita tekait

Sipir Selundupkan Narkoba, Hanya Dibina: AMI Tantang Kemenkumham Buka Kasus ke Polisi

2 Juni 2025

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

10 Mei 2025

Hal itu terungkap saat terdakwa mempertanyakan awal mula kerjasama pengelolaan kepada pelapor (Ellen Sulistyo) pada saat menjadi saksi dipersidangan ini.

“Saya bertanya, bukankah yang benar, saksi (Ellen Sulistyo) yang mencari saya dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2022, betul?,” tanya terdakwa kepada Ellen Sulistyo.

Yang dijawab saksi terlihat berbelit-belit, sampai terdakwa mengulangi pertanyaan beberapa kali dan ditegur hakim agar menjawab betul atau tidak, akhirnya saksi menjawab, “Betul.”

“Apakah betul, saya tanya lagi, selama 5 hari saya tidak menggubris saudari?,” tanya terdakwa.

“Memang saya tanya apakah betul ini mau disewakan, sekedar menanyakan,” jawab Ellen.

Effendi melanjutkan, “Dan pada hari ke 5 saudari saksi sengaja menunggu saya di resto untuk mencegat saya?.”

Pertanyaan itu tidak dijawab oleh saksi Ellen Sulistyo, dan terkesan tidak bisa mengelak terhadap pertanyaan yang disampaikan terdakwa.

Dari keterangan Ellen Sulistyo sebagai saksi, terdakwa mengatakan sebagian besar apa yang diutarakan saksi tidak benar.

Pada saat saksi Sherly dan Dwi Endang dimintai keterangan dalam waktu bersamaan hadir didalam persidangan, ada hal menarik yang disampaikan saksi Dwi Endang, ia mengatakan Ellen Sulistyo mengeluarkan atau menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta untuk renovasi restoran.

“Iya habis Rp 900 juta untuk renovasi,” jawabnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang didampingi JPU Siska pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kesaksian Dwi Endang menjadi tanda tanya besar, karena berbanding dengan surat dakwaan JPU, bahwa Ellen telah dirugikan atas kerjasama itu sebesar Rp 998.244.418,- yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518,- Sedangkan saksi Dwi Endang mengatakan uang Rp 900 juta hanya untuk renovasi.

Dan yang menarik lagi jawaban Dwi Endang maupun saksi Sherly dalam BAP ternyata “copy paste” sama persis. Hal itu diungkapkan oleh pengacara dari terdakwa di persidangan.

Sementara itu, pihak Effendi melalui pengacaranya bernama Sudibyo bersyukur bahwa telah dihadirkan secara langsung dalam persidangan, yang sebelumnya hanya dihadirkan secara online.

“Bersyukur dengan dihadirkan secara langsung sehingga terdakwa bisa jelas dan terang bertanya dan mendengar keterangan saksi dengan jelas,” ujarnya.

Sudibyo mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dan merasa di kriminalisasi, sehingga kliennya tidak mau terima ajakan damai dari pihak pelapor.

Dengan konsekuensi tidak ada perdamaian, kliennya rela dipenjara semenjak di Polrestabes Surabaya hingga sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Sudibyo, pria ini (kliennya) ini tetap kokoh atas pendiriannya, dan akan membuktikan bahwa tidak bersalah didalam persidangan.

Kliennya percaya bahwa masih ada hakim-hakim yang tegak lurus, walaupun banyak penangkapan hakim-hakim terkait kasus Ronald Tannur di PN Surabaya akhir-akhir ini.

Menurut Sudibyo, sesuai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dituduh telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP.

Atas tuduhan itu, kliennya mengetahui ada kekuatan lain dibelakang pelapor yang ingin membuat dirinya masuk penjara dengan harapan kliennya mau berdamai setelah masuk penjara.

“Klien saya berkata, beberapa kali pengacara pelapor menghubungi kakaknya pak Effendi, ia mengajak pertemuan dengan keluarganya, tujuannya agar ada perdamaian, namun di tolak,” ujar Sudibyo

“Menurut pak Effendi, ada bahasa dalam ajakan pertemuan itu akan ditemukan dengan ‘beking’ atau orang-orang dibelakang pelapor. Pak Effendi sudah tahu siapa mereka yang memang mulai awal dibalik pelapor,” lanjutnya.

“Buat apa pak Effendi masuk penjara, jika dia mau adanya perdamaian. Namun karena klien saya merasa tidak bersalah maka perdamaian ditolak. Walaupun konsekuensinya dia harus di penjara, jadi tumbal kebenaran, dan akan dia jalani,” tegas Sudibyo.

Dari surat dakwaan, Effendi dilaporkan Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza yang tidak lain restoran milik Effendi yang mengatasnamakan CV Kraton Resto.

Dalam surat kerjasama pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dihadapan Notaris Ferry Gunawan, Effendi ‘dianggap’ mengaku sebagai direktur CV Kraton Resto.

Effendi juga di tuduh mengakui menguasai lahan aset Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, per periode jangka waktu 5 tahun.

Dari perbuatannya itu, Ellen mengaku dirugikan lebih dari Rp 900 juta, terdiri dari uang ditransfer ke Effendi, biaya renovasi dan biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

Dari dakwaan, pihak Effendi masih tutup mulut untuk menceritakan langkahnya di persidangan, namun menegaskan bahwa pihaknya punya bukti yang dengan jelas menunjukan bahwa dakwaan itu tidak benar.

“Jadi langkah dan bukti, semua masih rahasia. Saat ini kita tidak bisa buka, dalam sidang semua akan terbuka, kalau klien saya tidak bersalah. Kita akan berikan buktinya,” tegas Sudibyo.

Terkait didalam perjanjian kliennya sebagai direktur padahal sebenarnya sebagai komisaris, Sudibyo mengatakan bahwa kliennya sebagai komisaris mendapat kuasa dari direktur CV. Kraton Resto untuk mewakili dan/ atau bertindak sebagai direktur bila dianggap perlu.

Sudibyo sekali lagi menegaskan, ia dan kliennya yakin bahwa majelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini, dan percaya masih banyak hakim yang masih berpegang teguh akan kebenaran.

“Pak Effendi optimis mejelis hakim menemukan kebenaran dalam kasus ini dan bahwa ia tidak bersalah, namun dikriminalisasi,” lanjut Sudibyo.

Diakhir, pengacara Sudibyo menyampaikan kata-kata kliennya kepada media terhadap kasus yang menimpahnya.

Hakim adalah wakil Tuhan, dan akan memberikan keputusan yang adil bagi para pencari keadilan. Pengadilan yang berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Bukan hanya berani mengatakan yang benar adalah benar, namun lebih penting adalah ‘keberanian’ bertindak untuk membela kebenaran itu sendiri.

(Redho)

Tags: BisnisKulinerEffendiPudjihartonoEllenSulistyoHukumIndonesiaInvestasiGagalKasusHukumKasusPidanaKeadilanKerjasamaBisnisKriminalisasiPersidanganSurabayaPNSurabayaRenovasiRestoranRestoranSurabayaSangriaByPianoza

Rellated Post

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta...

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Mojokerto, – Seorang karyawan pabrik kompor...

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Dua Perempuan Diamankan

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba...

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual Dan Tutik

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya – Sepasang mantan suami istri...

Load More
Next Post

Lantik Sejumlah Pejabat Manajerial, Kakanwil Tegaskan Jangan Ada Negara di Dalam Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil
Pembangunan

TMMD ke-125 Resmi Dibuka Sinergi TNI dan Rakyat Pacu Pembangunan Desa di Aceh Singkil

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In