• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa Effendi Pudjihartono Ungkap Kejanggalan Dakwaan dalam Sidang Kasus Restoran Sangria

Sidang ungkap perbedaan data renovasi, tuduhan keterangan palsu, dan dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa.

Mirwan Sulsel oleh Mirwan Sulsel
18 Februari 2025
di Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
Terdakwa Effendi Pudjihartono Ungkap Kejanggalan Dakwaan dalam Sidang Kasus Restoran Sangria
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Surabaya – Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan dalam keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dan Siska Christina pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa bernama Dibyo Aries Sandi usai sidang pada Senin (17/2).

Menurut Dibyo, keterangan saksi Moch Zainal Abidin dan Novenda bisa menggugurkan dakwaan JPU.

Baca juga berita tekait

Modus Investasi Katering, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Rp 200 Juta

2 Mei 2025

Dilaporkan ke Polda Jatim, Cak Ji Tegaskan Bela Rakyat Bukan Penipuan

12 April 2025

“Dalam dakwaan kerugian biaya renovasi adalah Rp 353 juta, namun terungkap fakta dalam persidangan Rp 169 juta. Dari Rp 169 juta, dalam BAP saksi hanya terdapat surat penawaran senilai Rp 8 juta yang dibayar 2 kali,” lanjutnya.

“Dalam pembelian elektronik, tertulis 12 invoice total harga Rp 69 juta, namun tidak semuanya dikirim ke Sangria, ada yang dikirim ke restoran lain yang dikelola Ellen Sulistyo,” ujarnya.

Dibyo juga menerangkan dari 12 invoice ditemukan ada 2 invoice milik resto selain Sangria, selain itu ditemukan fakta ada 1 invoice senilai Rp 9 juta yang macet (belum terbayar).

“Semua pembelian Ellen di toko Perdana dari sekitar 5 resto yang dikelola oleh Ellen Sulistyo. Semua pembayarannya bukan berasal dari rekening masing-masing resto tersebut, tapi dari rekening yang sama atas nama Ellen Sulistyo,” ujar Dibyo.

Dari keterangan dua saksi pada sidang hari itu dan saksi sebelumnya, Dibyo berharap pengajuan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan majelis hakim.

Terdakwa pada akhir sidang juga menyampaikan agar majelis hakim bisa bertindak adil berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa untuk memberikan penangguhan penahanan padanya.

Adapun dasar terdakwa memohon penangguhan penahananya dikabulkan antara lain adalah pertama, terdakwa sejak ditahan di Polrestabes dalam keadaan sakit, dan sampai saat ini masih lemah, dan mengeluarkan darah ketika kencing.

Kedua, terdakwa tidak bisa mengumpulkan data-data terkait pembelaan dirinya, karena ditahan di rutan.

Ketiga, terdakwa adalah pemilik perusahaan dengan ratusan karyawan yang mengalami kesulitan ketika terdakwa ditahan selama lebih dari 4 bulan ini.

Keempat, terdakwa adalah kepala keluarga yang harus menghidupi anak dan istrinya.

Kelima, terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan selalu kooperatif dalam persidangan.

Terdakwa juga menyampaikan, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya melakukan apa yang benar, namun juga tidak menyalahkan apa yang benar.

“Hakim sebagai wakil Tuhan harus berani bertindak untuk membela kebenaran,” ujar terdakwa.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Dibyo berujar sudah menyerahkan kelengkapan surat-surat yang diperlukan.

“Kita sudah serahkan surat penangguhan penahanan, jaminan, lampiran kesehatan sudah kami serahkan,” ujar Dibyo.

Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa pemilik Restoran Sangria by Pianoza atas laporan Ellen Sulistyo pengelola restoran milik terdakwa.

Terdakwa didakwa pasal 266 ayat (1) KUHP memberi keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan yang diduga merugikan Ellen sebesar Rp 998.244.418,- terdiri dari uang di transfer ke terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Rp 314.870.518,-.

Dari keterangan saksi Novenda dalam sidang, terungkap bahwa biaya renovasi adalah Rp 169 juta, fakta ini semakin membingungkan karena nilai renovasi ini berbeda dengan dakwaan Jaksa maupun keterangan saksi Dwi dan Ellen Sulistyo pada sidang lalu. Sebenarnya keterangan siapa yang bisa dipercaya?.

Perkara ini menarik di perhatikan, karena sebelumya ada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan N.O.

CV Kraton Resto pemilik Restoran Sangria by Pianoza mempunyai Direktur bernama Fifie dan Komisaris bernama Effendi (terdakwa saat ini).

Direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo karena tidak memenuhi perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2023.

Salah satu yang tidak dipenuhi adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak pernah memberikan laporan keuangan dan pembagian keuntungan sesuai yang di janjikan.

Ditengah jalannya persidangan, Ellen melaporkan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (perjanjian pengelolaan) dalam keterangan jabatan sebagai direktur, padahal terdakwa sebenarnya adalah Komisaris.

Dan juga terdakwa dituduh mengakui menguasai selama 30 tahun tanah atau Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kodam V/Brawijaya.

Ditilik dari persidangan gugatan wanprestasi tahun lalu, dalam kesaksian Notaris Ferry Gunawan, penempatan direktur sebenarnya ada surat kuasa dari direktur untuk terdakwa bisa bertindak sebagai direktur, dan Notaris juga menyampaikan terdakwa tidak pernah mengaku sebagai Direktur.

Terkait penguasaan lahan selama 30 tahun, tertuang dalam MOU yang dilakukan antara Kodam V/ Brawijaya dengan terdakwa pada tahun 2017 dengan 6 periodesasi, dalam 1 periodesasi jangka waktunya 5 tahun.

Dan hal itu juga susah diakui oleh saksi Mayor Agus Budi dari Kodam pada sidang sebelumnya,  bahwa memang ada 2 perjanjian antara Kodam dengan CV. Kraton Resto.

Dari MOU itu dan adanya SPK, terdakwa membangun restoran the Pianoza (Sangria by Pianoza) menghabiskan anggaran Rp 10 miliar lebih.

Dalam pengelolaan restoran the Pianoza terjadi perjanjian pengelolaan dengan Ellen Sulistyo dan restoran berubah nama menjadi Sangria by Pianoza.

Menginjak pariodesasi kedua, terdakwa “dianggap” tidak membayar PNBP ke Kodam, dan tidak bersedia menghibahkan bangunan yang dibangunnya ke Kodam, sehingga Kodam menyegel bangunan restoran tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, KPKNL melalui Murti telah menyampaikan bahwa mereka telah menerbitkan persetujuan PNBP untuk periode ke II pada tanggal 28 April 2023.

Namun hal tersebut sesuai pengakuan Mayor Agus Budi tidak disampaikan ke  CV. Kraton Resto, dan walaupun terdakwa telah memberikan jaminan emas senilai Rp 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi Kodam tetap menyegel resto secara sepihak tanpa 3 kali peringatan seperti yang diamanatkan dalam SPK/05/XI/2017.

Dan bahkan surat pengawasan KPKNL tanggal 12 Juli 2023 yang menanyakan tentang tindak lanjut persetujuan tersebut, tidak di respon oleh Kodam. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?.

Terdakwa yang membangun gedung restoran menghabiskan anggaran Rp 10 miliar, omset restoran diperkirakan terdakwa Rp 3 miliar masuk di rekening bank Mandiri atas nama Ellen Sulistyo, ironis nya malah dirinya masuk penjara, hal itu membuat terdakwa merasa dikriminalisasi.

Dari pantauan media, nampak staf Kumdam V/Brawijaya mendampingi saksi dari Ellen Sulistyo sedang berbincang dengan JPU Siska, entah apa yang dibicarakan, mengingat sebenarnya Kodam tidak memiliki hubungan hukum dengan Ellen Sulistyo.

Ketika hal ini di konfirmasi pada terdakwa, ia hanya menjawab singkat, “Saya yakin Kodam V/Brawijaya adalah institusi militer yang terhormat. Saya yakin Kodam tidak akan melanggar norma hukum yang ada. Kalau ada kesan bahwa Kodam ‘membekingi’ Ellen, mungkin itu ‘oknum’ bukan Kodam.” pungkasnya.

(Redho Fitriyadi)

Tags: BisnisRestoranDakwaanEffendiPudjihartonoEllenSulistyoKasusHukumKejaksaanKriminalisasiPengadilanRestoranSangriaSurabaya

Rellated Post

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Aksi genk motor berulah...

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,KUNINGAN | Insiden pengeroyokan terhadap Ketua...

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kediri - Kepala SMKN 1 Kota...

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul...

Load More
Next Post

Beri Edukasi Hukum di Kalangan Pelajar, Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Plumbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In